TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku pencurian motor disertai tindak kekerasan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan berkat informasi dari media sosial.
Tim Vipers Polres Tangsel dan Tim Cyber melalukan penyelidikan dengan menelusuri iklan penjualan motor Honda Scoopy warna merah seharga Rp 1,5 juta di Facebook. Ciri-ciri motor yang dijual sama dengan motor korban yang hilang.
"Tim Vipers menemukan di media sosial Facebook bahwa ada yang menjual motor murah dengan ciri yang sama," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangerang Selatan (7/1/2019).
Pelaku utama berinisial D (18) kemudian ditangkap pada 5 Januari 2019 berkat pengembangan dari iklan penjualan di media sosial tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pondok Labu
Adapun aksi pencurian motor terjadi pada Kamis (3/1/2019) pukul 02.00 di dekat Universitas Pembangunan Jaya. Pelaku mendatangi korban RH (16) dan mengancam dengan senjata tajam. Pelaku kemudian membawa kabur korban.
Pelaku berjumlah 4 orang, 2 di antaranya masih di bawah umur. Keempat pelaku yaitu, D (18), Augi (19), AW (16), dan TR (16).
"Pelaku utama D (18) bersama dengan temannya mengancam korban dengan menggunakan celurit untuk menakuti korban," kata Ferdy.
Modusnya, pelaku mendatangi korban dengan meminta uang dan handphone sambil mengeluarkan senjata tajam, kemudian korban didorong hingga jatuh.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku di bawah umur dilakukan pembinaan dengan didampingi petugas Balai Kemasyarakatan (Bapas) dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.