JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan terakhir, beredar di media sosial rencana razia anjing dan kucing di wilayah DKI Jakarta. Namun, banyak informasi yang simpang siur di media sosial terkait rencana Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu.
Berikut empat hal yang perlu diketahui terkait rencana sosialisasi dan pengamanan hewan penular rabies (HPR) yang digelar Selasa (8/1/2019).
1. Mencegah rabies
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berupaya mencegah penyebaran penyakit lewat hewan penular rabies (HPR) yakni anjing dan kucing. Namun upaya yang dilakukan tak berfokus pada razia.
"Kegiatan ini diisi dengan hanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman tata cara pemeliharaan hewan HPR yang baik. Agar tidak membahayakan lingkungan," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Sri Hartati ketika dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019) lalu.
Baca juga: Beredar Rencana Razia Anjing dan Kucing, DKI Sebut Cuma Sosialisasi soal Rabies
2. Serentak di 5 wilayah hanya hari ini
Sebelumnya beredar kabar bahwa razia kucing dan anjing akan dilakukan selama tiga hari pada 7-9 Januari 2019. Namun, Tati menegaskan, sosialisasi dan penangkapan hanya akan digelar hari ini serentak di lima wilayah di DKI Jakarta. Lima wilayah yang dimaksud yakni:
- Jakarta Pusat: Kelurahan Mangga Dua Selatan
- Jakarta Utara: Kelurahan Sukapura
- Jakarta Selatan: Kelurahan Ragunan
- Jakarta Barat: Kelurahan Jelambar
- Jakarta Timur: Kelurajan Kelapa Dua Wetan
Tati mempersilakan jika warga menyelamatkan anjing dan kucing terlantar seperti ajakan-ajakan di media sosial.
Sebab pihaknya memang akan melakukan penangkapan terhadap HPR yang tidak dipelihara. Penangkapan dilakukan setelah sosialisasi ke masyarakat.
"Kalau ada laporan masyarakat iya itu tugas kita," kata Tati.
Baca juga: Ini Lokasi Sosialisasi Rabies serta Razia Anjing dan Kucing di Jakarta