JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni membenarkan bahwa selama ini ada penangkapan kucing dan anjing liar menggunakan jaring.
"Kami selama ini mendapat kritik cara menangani dan menangkap kucing anjing, bagaimana kami kan pakai jaring itu, dikatakan tidak berperi-kebinatangan," kata Darjamuni ditemui usai acara sosialisasi Jakarta Bebas Rabies di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/1/2019).
Darjamuni menjelaskan, pihaknya menggunakan jaring karena hewan yang terbiasa hidup di jalan suka kabur saat hendak ditangkap. Sehingga jaring dipakai agar hewan liar lebih mudah ditangkap.
Adapun penggunaan jaring merupakan salah satu hal yang mendasari protes dari para pecinta hewan terhadap kegiatan penangkapan hewan liar yang sebelumnya direncanakan hari ini.
Baca juga: Sudin KPKP Jakut Targetkan 3.500 Ekor Hewan Disuntik Rabies
Darjamuni turut membantah isu-isu lain yang menyebutkan anjing dan kucing tersebut bakal diperlakukan buruk.
"Nah kalau katanya itu nanti kami kasih ke Ragunan buat makan hewan, itu tidak benar. Tidak pernah kami berikan hewan, apalagi dalam keadaan hidup. Disuntik mati juga tidak," kata dia.
Darjamuni menjelaskan, Dinas KPKP baru melakukan penangkapan setelah ada laporan dari masyarakat sekitar.
Setidaknya, selama ini penangkapan hewan liar terjadi sebulan sekali di berbagai lokasi di Jakarta.
Ia juga turut menjelaskan tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum dilakukan operasi penangkapan.
"Kami tidak gegabah dalam melakukan penertiban, kami mulai dengan sosialisasi melibatkan RT dan RW, bahwa tanggal sekian kami akan melakukan penertiban hewan penyakit rabies," jelasnya.
Pengurus RT atau RW kemudian bertugas untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa hari itu akan dilakukan penangkapan, sehingga masyarakat yang memiliki hewan peliharaan bisa menjaga peliharaannya.
Setelah dilakukan penangkapan, anjing dan kucing dibawa ke Puskeswan untuk divaksin dan disterilisasi.
Baca juga: Sosialisasi dan Vaksinasi Rabies di Jakut Tanpa Penangkapan Kucing dan Anjing Liar
Dinas KPKP juga akan menunggu selama tiga hari apabila ada hewan peliharaan warga yang tidak sengaja tertangkap oleh mereka.
Apabila sudah lebih dari tiga hari, warga yang hendak mengadopsi harus melalui prosedur pengadopsian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.