JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat Marsawitri Gumay meminta warga di wilayahnya tidak memelihara hewan dalam jumlah banyak.
Menurut dia, warga yang memelihara hewan dalam jumlah banyak dikhawatirkan tidak bisa merawat dengan baik sehingga berisiko menimbulkan penyakit dan merugikan warga sekitar.
"Maksimal tuh lima tapi kalau sudah breeder (sengaja dikembangbiakkan) enggak mungkin lima, pasti beranak-pinak di situ," kata Marsawitri di Jelambar, Selasa (8/1/2019).
Apabila warga ingin memelihara hewan lebih dari itu, dianggap tidak masuk kategori peliharaan, melainkan peternakan dan harus mengikuti persyaratan. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki surat izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Ada persyaratan, artinya kalau sudah breeder itu enggak cocok untuk di rumah tangga karena itu nanti akan meninggalkan bau dan itu mereka harus punya izin dari PTSP, izin tetangga depan, samping kiri (dan) kanan dan itu berat sekali izinnya," terangnya.
Baca juga: Sosialisasi dan Vaksinasi Rabies di Jakut Tanpa Penangkapan Kucing dan Anjing Liar
Warga yang memelihara dan mengembangbiakan hewan lebih dari lima ekor akan diberikan teguran. Selanjutnya, hewan-hewan tersebut bisa saja dibawa ke Puskeswan di Pasar Minggu, Jakarta Timur.
"Paling kita eksekusinya mereka harus pindahkan jadi mereka boleh pelihara hanya beberapa ekor. Tapi itu juga melalui tahapan, kita datangi dahulu, kita lakukan peringatan dan sebagainya," katanya.
Sudin KPKP Jakarta Barat akan rutin menggelar suntik vaksin anti rabies serentak untuk mengejar target 6.000 ekor hewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.