JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan memproses hukum terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) bekas produksi minyak goreng.
"Kontraktor yang menggunakan limbah B3 nanti akan ada proses hukum," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Dinas LH DKI Periksa 12 Perusahaan Minyak Terkait Limbah B3 di Marunda
Anies mengungkapkan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup masih melakukan pengawasan.
Jika terbukti, maka dipastikan perusahaan yang bertanggung jawab akan diproses hukum.
"Proses hukum ini dikerjakan bersama-sama KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dengan Dinas LH kami," ujar Anies.
Diberitakan sebelumnya bahwa sejumlah gundukan yang diduga berupa limbah B3 ditemukan di sejumlah titik di kawasan sekitar Rusun Marunda, beberapa waktu lalu.
Limbah berjenis spent bleaching earth tersebut dapat menyebabkan kanker hingga cacat bawaan dalam periode jangka panjang.
Baca juga: Gundukan Tanah Diduga Limbah di Marunda Dipasang Papan Peringatan
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pemerintah juga akan mengecek manifes pembuangan limbah perusahaan-perusahaan minyak sawit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.