JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye.
Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo menyatakan, laporan itu dibuat oleh calon legislatif DPRD DKI Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Agustina Hermanto atau yang biasa disapa Tina Toon.
Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian pada Kasus Spanduk #JKWBersamaPKI Diselidiki
"Dugaan perusakan alat peraga kampanye ini lokasinya terjadi di sekitar perumahan Gading Kusuma, Kelapa Gading Timur. Alat peraga yang dirusak berupa spanduk sudah kami jadikan barang bukti," kata Benny dalam keterangan tertulis, Rabu (9/1/2019).
Benny menuturkan, mestinya hari ini Tina Toon dipanggil ke kantor Bawaslu Jakarta Utara untuk mengklarifikasi laporannya tersebut.
"Hanya yang bersangkutan konfirmasi belum dapat hadir karena ada kesibukan. Untuk itu, pemeriksaan ditunda sampai hari Senin minggu depan," ujar Benny.
Ia menambahkan, Tim Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan serius menindaklanjuti laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye ini.
Menurut Benny, perusakan alat peraga kampanye termasuk dalam tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g juncto Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, peserta pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," kata Benny menjelaskan.
Baca juga: Bendera dan Spanduk Demokrat di Pekanbaru Dirusak Orang Tak Dikenal
Tina Toon tercatat sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari PDI-P dan akan berlaga di Dapil 2 Jakarta Utara yang meliputi Kecamatan Kelapa Gading, Koja, dan Cilincing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.