TANGERANG, KOMPAS.com – Seorang mahasiswa, BP (23) mengalami pemerasan dan penipuan oleh kekasihnya, RJ (34).
Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Tinder selama dua bulan.
Setelah berkenalan dan membangun hubungan, pelaku mengajak korban berbisnis bersama dengan dijanjikan keuntungan yang besar dalam waktu cepat.
Baca juga: Polda Papua Tetapkan Kadis Kehutanan Tersangka Kasus Pemerasan
"Korban memberikan modal untuk bisnis kawat las sebesar Rp 25 juta kepada RJ lewat transfer. Korban dijanjikan dalam tempo satu bulan akan dikembalikan dengan tambahan keuntungan 30 persen dari modal," kata Ewo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/1/2019).
Pemerasan bermula ketika pelaku meminta korban melepaskan pakaiannya saat melakukan panggilan video atau video call. Korban pun menuruti permintaan pelaku atas dasar sayang.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan tangkapan layar (screenshot) saat panggilan video tersebut.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pejabat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Tersangka Kasus Pemerasan
Pelaku pun memeras korban dengan meminta uang Rp 35 juta.
Ia mengatakan, pelaku sudah memeras korban selama satu bulan terakhir.
Hingga akhirnya pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp 65 juta.
Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika tidak memberikan uang tersebut.
Baca juga: China: Rencana AS Mundur dari Perjanjian Senjata Nuklir adalah Pemerasan
Korban yang panik dan tidak punya uang lagi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang.
"Pelaku akhirnya dijebak untuk mengambil uang dan langsung kami tangkap," ujar Ewo.
Polisi menangkap pelaku pada Senin (7/1/2019) dan kini ditahan di Mapolsek Tangerang.
Ewo mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Orang yang Diduga Lakukan Pemerasan di Pasar Kramatjati
"Kepada masyarakat, kami berharap gunakan medsos untuk kegiatan positif. Jangan mudah percaya dengan orang yang hanya dikenal melalui medsos supaya tidak menjadi korban kejahatan," tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.