JAKARTA, KOMPAS.com- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel empat lokasi gundukan tanah diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Mudarisin menyatakan, lokasi itu disegel supaya bahan diduga limbah itu tidak diambil orang.
"Tugas kami dari Pemda pertama adalah memberikan edukasi kepada masyarakat kemudian yang kedua kita mengamankan barang bukti ini supaya tidak dimanfaatkan dulu," kata Mudarisin.
Mudarisin menuturkan, nasib gundukan tanah itu nantinya akan ditentukan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Lokasi Dugaan Limbah B3 di Maruda Disegel, Dinas LH Tunggu Hasil Uji Lab
Baca juga: Sinarmas Oleochemical Terkejut Karungnya Digunakan untuk Amankan Material yang Diduga Limbah B3 di Marunda
Pihak KLHK, kata Mudarisin, tengah memeriksa sampel gundukan tanah itu untuk memastikan bahwa bahan tersebut adalah limbah B3.
Bila gundukan berupa tanah itu terbukti sebagai limbah B3, maka temuan tersebut akan masuk dalam proses penyidikan oleh KLHK.
"Penyidik nanti yang memberikan arahan, bahan ini mau diapakan, mau dibawa ke mana itu, penyidik yang menentukan," ujar Mudarisin.
Periksa 12 Perusahaan
Mudarisin mengatakan, 12 perusahaan produsen minyak tengah diperiksa oleh Dinas LH. Perusahaan-perusahaan itu terdapat di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Ia menyebut, pemeriksaan rutin sebetulnya menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan itu telah mengikuti aturan dengan menyerahkan pembuangan limbah ke pihak ketiga yang berizin.
"Yang jelas mereka ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, artinya pihak pengambil limbah yang berizin. Tetapi, kita mesti telusuri lagi ke mana limbah itu dibuang," ujar Mudarisin.
Baca juga: Perusahaan yang Buang Limbah B3 di Marunda Terancam Denda Rp 3 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, pelaku pembuangan limbah akan dijerat secara hukum. Adapun hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan merupakan tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Mudarisin menyatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Didapat gratis
Sementara itu, Lurah Marunda Hilda Damayanti mengakui banyak warganya yang memanfaatkan bahan diduga limbah tersebut sebagai tanah urukan.