JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang pegawai yang berkantor di Balai Kota DKI Jakarta memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir ruang bawah tanah (basement) Gedung DPRD DKI Jakarta.
Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta diketahui berada di kawasan yang sama.
Anies menyebut, lokasi parkir itu dikhususkan untuk parkir kendaraan anggota DPRD DKI Jakarta dan pegawai Sekretariat DPRD DKI.
Baca juga: Tarif Parkir Murah di IRTI Monas Bakal Naik, PNS DKI Beralih Parkir di Gedung DPRD
"Parkir itu khusus untuk anggota Dewan dan staf yang di situ," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Anies menyampaikan, Pemprov DKI akan mengatur agar para pegawai yang bekerja di Balai Kota tidak lagi memarkirkan kendaraan di lokasi parkir basement Gedung DPRD DKI.
"Nanti diatur," kata Anies.
Baca juga: Atasi Macet Jakarta, Pemerintah Bisa Patok Tarif Parkir ala Eropa
Selama ini, pegawai yang berkantor di Balai Kota memanfaatkan parkir di IRTI Monas dengan tarif lebih murah dari tarif umum sebesar Rp 66.000 per bulan untuk mobil.
Mulai 15 Januari, PNS DKI bakal dikenakan parkir umum berlangganan dengan tarif Rp 550.000 atau delapan kali lipat dari tarif sebelumnya.
Untuk sepeda motor, tarif parkir yang tadinya Rp 22.000 per bulan menjadi Rp 352.000 per bulan.
Baca juga: Agar Pengguna Kendaraan Pribadi Jera, Naikkan Tarif Parkir
Dengan berkurangnya lahan parkir dan tarif yang lebih mahal, PNS DKI diharapkan dapat beralih menggunakan transportasi massal.
Namun, setelah parkiran murah bagi PNS DKI di IRTI Monas dicabut, kini PNS DKI beralih parkir di Gedung DPRD DKI.
Akibatnya, parkiran di basement Gedung DPRD DKI menjadi penuh.
Baca juga: Parkir Mahal Bisa Kurangi Kemacetan
Parkiran di Gedung DPRD terdiri dari empat lantai. Lantai pertama hingga ketiga dikhususkan untuk mobil.
Sementara sepeda motor dipusatkan di lantai paling bawah. Setidaknya, parkiran itu bisa menampung 1.000 sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.