JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir di IRTI Monas bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI.
Aturan yang akan segera diterapkan pada Januari ini bertujuan agar PNS DKI meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi massal.
"Parkir IRTI, besok tidak ada lagi harga murah untuk pegawai Pemprov, mulai 1 Januari," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
Selama ini pegawai yang berkantor di Balai Kota memanfaatkan parkir di IRTI Monas karena tarifnya lebih murah dari tarif umum.
Tarif parkir kendaraan untuk PNS DKI di Lapangan IRTI Monas Rp 68.000 per bulan.
Baca juga: Parkir untuk PNS DKI di IRTI Monas Dinaikkan 8 Kali Lipat, Berlaku 15 Januari
Naik 8 kali lipat
Pemprov DKI Jakarta belum juga memberlakukan kenaikan tarif pada 1 Januari 2019. Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, kenaikan tarif parkir akan dimulai pada 15 Januari.
Kenaikan tarif parkir di IRTI Monas mencapai delapan kali lipat.
Sebelumnya tarif berlangganan Rp 66.000 per bulan untuk roda empat. Kenaikan akan menjadi Rp 550.000 per bulan.
Sementara untuk sepeda motor, parkir bulanan yang tadinya Rp 22.000 per bulan, kini ditetapkan menjadi Rp 352.000 per bulan.
Sigit mengatakan, tarif baru ini adalah tarif umum bagi kendaraan yang ingin berlangganan parkir.
"Tarif ini efektif 15 Januari 2019, saat ini masuknya masih Desember," ujar Sigit.
Baca juga: Tarif Parkir Murah di IRTI Monas Bakal Naik, PNS DKI Beralih Parkir di Gedung DPRD
Beralih parkir
Rencana kenaikan tarif parkir tampaknya diakali para PNS DKI dengan mulai memarkirkan kendaraan di area parkir Gedung DPRD DKI.
Kini, parkiran basement DPRD DKI menjadi penuh.