JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap S (30) dan RB (24), pelaku yang menjambret seorang wanita AN (26) di Jalan Pintu Kecil RW 002, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (13/1/2019) siang.
Penjambret mengincar korban yang sedang menelpon di pinggir jalan.
"Benar, ada dua pelaku yang kami amankan," kata Kanit Polsek Tambora AKP Suprihatin saat dikonfimasi, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Jambret Dompet Seorang Ibu, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga di Gang Buntu
Saat kejadian, korban datang dari arah Pasar Asemka, Tamansari usai berbelanja aksesoris di sana, kemudian mengendarai motornya menuju rumah di Penjaringan, Jakarta Utara.
Ponsel korban berdering dan ia memutuskan untuk menepikan kendaraanya. Selanjutnya, ia mengangkat telepon dari saudaranya di Jalan Pintu Kecil.
"Tiba-tiba dua orang penjambret yang berboncengan datang menarik ponsel korban. Korban kaget langsung berteriak 'jambret-jambret' dan mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motornya," terangnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Jambret yang Berulang Kali Beraksi di Jakarta Selatan
Pengejaran pelaku dibantu oleh warga dan polisi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Saat pengejaran, pelaku terjatuh dan kemudian langsung diamankan ke Polsek Tambora.
Polisi mengamankan barang bukti yakni ponsel korban satu unit Vivo Y95 merah senilai berkisa Rp 2.500.000 dan sepera motor pelaku Yamaha Mio warna biru.
Sementara kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.