JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyegel 49 reklame yang berada di kawasan kendali ketat Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (14/1/2019).
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mamur mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna menindaklanjuti surat tembusan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban reklame.
Baca juga: 16 Perusahaan Reklame di DKI Terancam Masuk Daftar Hitam
"49 reklame yang akan ditertibkan. 48 berada di Gatot Subroto hingga MT Haryono, sedangkan sisanya di Jalan Sisingamangaraja. Mudah-mudahan hingga batas target yang sudah ditentukan bisa tercapai" kata Mamur dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin sore.
Penertiban ini dilakukan dengan cara memasang spanduk penyegelan pada reklame-reklame yang ada di kedua jalan tersebut.
Spanduk itu bertuliskan "Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Reklame".
Pada salah satu reklame yang disegel, terpasang foto calon legislatif (caleg) asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) bernama Davin Kirana.
Baca juga: Satpol PP DKI Anggarkan Rp 11,7 Miliar untuk Tertibkan Reklame
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan Syukria menambahkan, ada sekitar 80 reklame yang berdiri di kawasan kendali ketat Jakarta Selatan.
"Sepanjang Semanggi hingga MT Haryono ada beberapa yang telah membongkar reklame secara mandiri," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.