JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 473 kepala keluarga (KK) warga RW 009 Pertamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan tahun 1997 atau 22 tahun silam.
Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili menjelaskan, masalah itu bermula ketika warga digusur untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut tahun 1997.
"Meski demikian, pada pelaksanaannya Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan rusunami," kata Charlie dalam siaran persnya, Senin (14/1/2019).
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI dan dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.
Baca juga: Warga Cililitan Tuntut Kepastian Pembayaran Ganti Rugi Lahan
Sayangnya, warga tak kunjung mendapat haknya lantaran Pemprov DKI mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.
Pemprov DKI juga sempat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) pada 2016 agar terhindar dari kewajiban dalam putusan.
"Pada masa pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, warga pun tak mendapatkan kepastian mengenai akan dilaksanakannya putusan tersebut. Malahan pada akhir 2018, gubernur mengajukan permohonan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) kepada Pengadilan Negeri agar tidak perlu melaksanakan isi putusan," kata Charlie.
Padahal menurut Charlie, selama ini warga sudah mengupayakan mendapat haknya lewat jalur formal dan cara persuasif.
Charlie menyebut sebagian besar warga terpaksa tidak dapat tinggal pada hunian layak karena harus menghuni bangunan semi permanen di sekitar Rusun Petamburan.
LBH Jakarta beranggapan, pelaksanaan putusan sangat bergantung pada kehendak dan keberpihakan Pemprov DKI mengingat tidak adanya upaya paksa yang dapat dikenakan terhadap pemerintah sebagai tergugat perdata.
"Pemprov DKI dapat dikatakan telah melakukan pemiskinan terhadap warga Petamburan karena mangkir dari tanggung jawabnya selama 12 tahun terakhir," kata Charlie.
Karena itu, LBH Jakarta bersama-sama dengan warga Petamburan mendesak Pemprov DKI Jakarta segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sewa sebesar Rp 4.730.000.000.
Selain itu, Pemprov DKI dituntut memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga rusun Petamburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.