Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hotman Paris Anggap Anies dan Dinas LH DKI Diskriminatif soal Rekrutmen PJLP...

Kompas.com - 15/01/2019, 08:46 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengunggah sebuah video bersama tiga orang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melalui akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial, Sabtu (12/1/2019) lalu.

Dalam video itu, Hotman menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas LH DKI Jakarta melakukan diskriminasi dalam rekrutmen penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Dinas LH.

Penyebabnya, ada perbedaan syarat usia untuk rekrutmen petugas kebersihan dengan petugas UPK Badan Air yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas LH.

Baca juga: Hotman Paris Nilai Anies dan Dinas LH Diskriminatif soal Rekrutmen PJLP

"Disebutkan bahwa, 'Staf Lingkungan Hidup bagian UPK boleh bekerja terus, walaupun umurnya di atas 55 tahun asal ada surat medical check up. Sementara bagian kebersihan, kalau sudah sampai 55, enggak boleh bekerja lagi," ujar Hotman dalam video tersebut.

Perbedaan syarat usia itu, kata Hotman, merupakan salah satu bentuk diskriminasi.

Dia meminta Anies dan Dinas LH DKI merevisi SK tersebut.

"Jadi ini memang kelihatan hitam putih ada diskriminasi. Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemda DKI dan Bapak Gubernur DKI, janganlah begitu, jangan diskriminasi. Ini, kan, negara hukum. Ini SK-nya direvisi dong," kata Hotman.

Penjelasan Dinas LH 

Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Djafar Muchlisin membantah pihaknya melakukan diskriminasi dalam rekrutmen PJLP.

Dia menyebut persyaratan itu disesuaikan dengan beban kerja dan berlaku bagi semua peserta yang mengikuti rekrutmen PJLP tahun 2019.

"Siapa pun yang mendaftarkan diri harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, enggak ada diskriminasi-diskriminasi," ujar Djafar, Senin (14/1/2019).

Djafar menyampaikan, batas usia untuk petugas kebersihan maksimal 55 tahun, sementara petugas UPK Badan Air boleh berumur lebih dari 55 tahun asalkan melengkapi berkas persyaratan dengan surat keterangan kesehatan.

Baca juga: Bantah Hotman Paris, Ini Penjelasan Pemprov DKI soal Rekrutmen PJLP

Syarat usia untuk rekrutmen petugas kebersihan dibatasi maksimal 55 tahun karena beban kerja yang lebih berat dibandingkan petugas UPK Badan Air.

Wilayah kerja petugas kebersihan juga lebih luas dibandingkan wilayah kerja petugas UPK Badan Air.

"Dia (petugas kebersihan) harus mobile kan, tempatnya bukan hanya tempat tertentu, tapi banyak tempat yang mesti dia kerjakan (bersihkan). Kalau UPK Badan Air kan memang hanya di lokasi-lokasi, spot-spot tertentu saja," kata Djafar.

Ia menyebut petugas kebersihan harus memiliki stamina yang lebih baik. Oleh karena itu, usianya dibatasi maksimal 55 tahun.

"Kalau medannya berat kan berarti fisiknya juga harus prima. Usia juga mendukung. Jadi itu latar belakangnya sehingga ada perbedaan," ucapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) pada 11 Jan 2019 jam 6:02 PST

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com