Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Pastikan Bayar Ganti Rugi ke Warga Petamburan yang Digusur 22 Tahun Lalu

Kompas.com - 15/01/2019, 10:17 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga (KK) warga RW 009 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digusur pada 1997 atau 22 tahun silam.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, ganti rugi sesuai putusan pengadilan akan dibayarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

"Iya (akan bayar ganti rugi). Sekarang tinggal melaksanakan putusan yang teknis pelaksanaannya oleh Dinas Perumahan karena terkait rumah susun dan penghuninya," ujar Yayan melalui pesan singkat, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Digusur 22 Tahun Lalu, Warga Petamburan Tuntut Pemprov DKI Beri Ganti Rugi

Yayan menyampaikan, sebelum memutuskan untuk membayar ganti rugi, Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu mengajukan pertanyaan ke pengadilan apakah putusan itu bisa dilaksanakan.

"(Pemprov DKI) meminta penjelasan apakah putusan ini dapat dilaksanakan karena ada beberapa amar putusan yang tidak sesuai dengan Peraturan MA terkait gugatan class action," kata Yayan.

Namun, Yayan tidak merinci putusan yang tidak sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) itu. Dia menyebut pihak pengadilan sudah memberikan jawaban dan putusan itu bisa dilaksanakan.

Sebelumnya diberitakan, 473 KK warga Petamburan menuntut Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan tahun 1997.

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili menjelaskan, masalah itu bermula ketika warga digusur untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut.

Baca juga: Ganti Rugi 33 Lahan di Cililitan Harus Segera Dibayarkan Dinas SDA

Pemprov DKI dinilai melanggar hukum karena pembebasan tanah dilakukan sepihak. Warga kemudian menggugat dan memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.

Namun, warga tak kunjung mendapat haknya lantaran Pemprov DKI mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.

Pemprov DKI juga sempat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung pada 2016 agar terhindar dari kewajiban dalam putusan.

"Pada masa pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, warga pun tak mendapatkan kepastian mengenai akan dilaksanakannya putusan tersebut. Malahan pada akhir 2018, gubernur mengajukan permohonan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) kepada Pengadilan Negeri agar tidak perlu melaksanakan isi putusan," kata Charlie, Senin (14/1/2019).

LBH Jakarta bersama-sama dengan warga Petamburan kini kembali mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sewa sebesar Rp 4.730.000.000.

Selain itu, Pemprov DKI dituntut memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga rusun Petamburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com