JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga (KK) warga RW 009 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digusur pada 1997 atau 22 tahun silam.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, ganti rugi sesuai putusan pengadilan akan dibayarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
"Iya (akan bayar ganti rugi). Sekarang tinggal melaksanakan putusan yang teknis pelaksanaannya oleh Dinas Perumahan karena terkait rumah susun dan penghuninya," ujar Yayan melalui pesan singkat, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Digusur 22 Tahun Lalu, Warga Petamburan Tuntut Pemprov DKI Beri Ganti Rugi
Yayan menyampaikan, sebelum memutuskan untuk membayar ganti rugi, Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu mengajukan pertanyaan ke pengadilan apakah putusan itu bisa dilaksanakan.
"(Pemprov DKI) meminta penjelasan apakah putusan ini dapat dilaksanakan karena ada beberapa amar putusan yang tidak sesuai dengan Peraturan MA terkait gugatan class action," kata Yayan.
Namun, Yayan tidak merinci putusan yang tidak sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) itu. Dia menyebut pihak pengadilan sudah memberikan jawaban dan putusan itu bisa dilaksanakan.
Sebelumnya diberitakan, 473 KK warga Petamburan menuntut Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan tahun 1997.
Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili menjelaskan, masalah itu bermula ketika warga digusur untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut.
Baca juga: Ganti Rugi 33 Lahan di Cililitan Harus Segera Dibayarkan Dinas SDA
Pemprov DKI dinilai melanggar hukum karena pembebasan tanah dilakukan sepihak. Warga kemudian menggugat dan memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.
Namun, warga tak kunjung mendapat haknya lantaran Pemprov DKI mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.
Pemprov DKI juga sempat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung pada 2016 agar terhindar dari kewajiban dalam putusan.
"Pada masa pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, warga pun tak mendapatkan kepastian mengenai akan dilaksanakannya putusan tersebut. Malahan pada akhir 2018, gubernur mengajukan permohonan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) kepada Pengadilan Negeri agar tidak perlu melaksanakan isi putusan," kata Charlie, Senin (14/1/2019).
LBH Jakarta bersama-sama dengan warga Petamburan kini kembali mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sewa sebesar Rp 4.730.000.000.
Selain itu, Pemprov DKI dituntut memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga rusun Petamburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.