JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar (BPP) untuk pedagang pelataran (K-5) tak hanya akan berlaku di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, tetapi akan diberlakukan di sebagian besar pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya.
"Ini tidak hanya berlaku di Pasar Kramatjati saja tapi di sebagian besar pasar kita (Pasar Jaya) juga berlaku," kata Manager UPB Pasar Induk Kramatjati Agus Lamun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/1/2019).
Tarif kompensasi lahan sebesar Rp 2.085.600 per meter per segi per tahun. Ada pun tarif retribusi BPP sebesar Rp 13.970 per meter persegi per hari.
Baca juga: Pengelola Berlakukan Tarif Baru Sewa Lapak dan Retribusi di Pasar Induk Kramatjati
"Iya betul retribusinya. Itu kompensasi lahan yang mereka tempati. Terus mereka dikenakan juga BPP yang per hari itu. Apa yang kami lakukan memang sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," kata dia.
Harga tersebut akan berbeda-beda bagi setiap pedagang sesuai dengam ukuran lapak.
Manager UPB Pasar Induk Kramatjati Agus Lamun sebelumnya membenarkan adanya surat edaran perihal penetapan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) yang berjualan di Pasar Induk Kramatjati. Surat edaran yang keluar pada 3 Desember 2018 tersebut rencananya akan diterapkan pada Januari ini.
"Kalau soal tarif retribusi di Pasar Kramatjati, di pasar induk sendiri memang rencananya kami mau berlakukan per Januari ini," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.