Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Pasang Kamera CCTV untuk Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

Kompas.com - 15/01/2019, 18:26 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok berencana memasang kamera CCTV di sejumlah titik wilayah Depok untuk memperketat pengawasan terhadap kebersihan di berbagai lokasi. 

“Ke depannya memang perlu penguatan Perda dengan (kamera) CCTV,” kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna di Cilodong, Depok, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: 200 Petugas LH Turun Tangan Bersihkan Sampah Kolong Tol di Papanggo

Ia mengatakan, pemasangan kamera CCTV bertujuan agar lebih mudah memantau aktivitas masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan, baik di sungai atau di sepanjang jalan.

Nantinya, rekaman kamera CCTV akan terkoneksi langsung ke ruang pengendali utama atau command operation room (COR) di Dinas Komunikasi Pemkot Depok.

“(Kamera) CCTV akan ditambah dan diletakkan di tempat-tempat rawan kejahatan maupun rawan pelanggaran ketertiban umum. Namun, itu semua tak akan berjalan maksimal jika tidak dilandasi dari kesadaran individu. Yang paling penting itu, karena sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi kita semua,” kata Pradi. 

Pradi mengatakan, langkah yang saat ini dilakukan pihaknya untuk mengatasi persoalan sampah ialah memanfaatkan Unit Pengelolaan Sampah atau bank sampah di seluruh kelurahan sebagai sarana pengurai.

Hal ini efektif karena selain mampu menekan sampah ke pembuangan akhir, juga bisa memiliki nilai ekonomis.

“Bank sampah sudah kami sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Sampai hari ini masih berjalan dan alhamdulillah ini cukup ampuh untuk menekan sampah ke pembuangan akhir. Selain itu, ini (bank sampah) juga bisa menjadi nilai ekonomi bagi warga, karena bisa didaur ulang menjadi barang kreatif yang memiliki nilai jual,” jelas Pradi.

Ia juga berjanji pihaknya akan semakin gencar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti para pelaku pembuang sampah.

Baca juga: Unik, Nasabah di Bank Sampah Ini Justru Harus Bayar Rp 2 Juta per Bulan

Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dihukum 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

“Kalau bisa, saya ingin lebih berat dari yang sekarang. Seperti di negara-negara maju, sanksi yang mengatur soal sampah sangat ketat dan tegas. Seperti apa sanksinya, ya nanti kita lihat, kami akan kaji,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com