Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dukung Penerapan Sanksi Derek dan Denda untuk Parkir Liar di Bekasi

Kompas.com - 15/01/2019, 20:36 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi segera memberlakukan aturan sanksi derek kendaraan yang parkir sembarangan di jalanan protokol Kota Bekasi.

Aturan itu juga dibarengi dengan denda yang akan diberikan bagi pelanggar, yakni Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 200.000 untuk sepeda motor.

Dari pantauan Kompas.com pada Selasa (15/1/2019), di sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Pramuka, Jalan Veteran, dan Jalan Ir. Juanda, memang masih banyak kendaraan, khususnya roda empat yang parkir sembarangan.

Baca juga: Sanksi Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Bekasi Segera Berlaku

Hal itu menyebabkan arus lalu lintas kerap tersendat.

Rambu dilarang parkir pun dirasa masih kurang meski sudah terpasang di pinggir jalan protokol tersebut.

Mawardi, warga Bekasi Barat yang sering beraktivitas menggunakan mobil mengaku setuju dengan aturan baru itu.

Menurut dia, aturan itu sangat bagus untuk membuat disiplin para pengendara agar tidak parkir sembarangan di pinggir jalan sehingga bisa menyebabkan kemacetan.

"Saya sih setuju-setuju saja ya, bagus itu biar pada enggak parkir sembarangan. Kadang kalau banyak yang parkir sembarangan begitu buat macet. Asal tegas saja itu dan rutin operasi," kata Mawardi saat ditemui di Jalan Pramuka, Selasa.

Hal senada dikatakan Salma, warga Bekasi Timur. Dia berharap aturan itu segera diterapkan agar kondisi jalan yang biasa terdapat kendaraan parkir sembarangan bisa steril.

"Cepat-cepat saja diterapkan aturannya. Di Jalan Pramuka, (Jalan) Ir. Juanda juga itu kadang banyak yang parkir sembarangan, padahal ada plangnya enggak boleh parkir," ujar Salma.

Dia menambahkan, penerapan aturan itu harus dibarengi dengan sarana dan prasarana pendukung yang lengkap.

"Yang penting rambu-rambunya jelas ada di setiap jalan yang enggak boleh parkir sembarangan. Biar pengendara juga enggak bingung," tutur Salma.

Sebelumnya Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penerapan aturan itu dilakukan karena aturan dan sanksi sebelumnya, yakni pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan, berjalan kurang efektif.

Baca juga: Tolonglah Pak, Jangan Langsung Derek Gitu Saja, Pak

Aturan sanksi itu juga sudah disetujui dan disahkan Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.

"Kami masih siapkan sarana dan prasarana pendukungnya. Seperti mobil derek segala macamnya," ujar Yayan.

Dia belum bisa memastikan kapan aturan sanksi baru itu akan diterapkan.

Sebab, pihaknya masih mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung aturan tersebut, termasuk sistem pembayaran denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com