JAKARTA, KOMPAS.com- Januarisman Runtuwene alias Aris Indonesian Idol dibekuk polisi pada Selasa (15/1/2019) akibat terlibat kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Aris ditangkap di sebuah apartemen di Kuningan saat mengonsumsi sabu.
"Saat para tersangka mengonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Gara-gara Disebut Tengil, Aris Idol Mengaku Kehilangan Pekerjaan
Argo menuturkan, Aris atau JR ditangkap bersama empat tersangka lainnya, yaitu YSP, AS, AY, AM. Hasil tes urine menunjukkan kelimanya positif narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu ungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 unit bong, dan 5 telepon seluler.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.