JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memburu dua tersangka yang kini masuk Daftar Pencarian Orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis Januarisman Runtuwene alias Aris Idol.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno menyatakan, dua orang buron itu berinisial TA dan A.
"Ya (penetapan DPO) berdasarkan keterangan mereka. Yang laki-laki TA, yang satu lagi A," kata Edi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).
Edi menuturkan, polisi belum bisa memastikan peran kedua buron tersebut. Namun, dugaan sementara para buron adalah pemakai dan penyuplai narkoba.
Baca juga: Pengacara Sebut Aris Idol Dijebak Seseorang yang Tawari Pekerjaan
"Kita belum tahu, itu kan penuturan dia. Tapi fakta yang berbicara, kita mengamankan di situ di dalam 5 orangg sedang pesta miras dan narkoba," ujar Edi.
Diberitakan sebelumnya, Aris atau JR ditangkap bersama empat orang lainnya yaitu AS, AY, AM, dan YS di sebuah apartemen saat pesta miras dan narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,23 gram kristal diduga sabu-sabu, satu buah bong, dan satu buah botol minuman keras.
Baca juga: Terbukti Pakai Narkoba, Aris Idol Bungkam dan Mengaku Menyesal ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.