JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial WL di wilayah Banten karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat sebelas kilogram
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, WL menyimpan narkoba pesanan orang di dalam mobilnya sendiri dan mengedarkan langsung barang haram itu menggunakan mobilnya.
Baca juga: Asistennya Ditangkap Terkait Narkoba, Ivan Gunawan Bakal Diperiksa Polisi
"Dia ini semacam gudang berjalan lah, dia simpan semua barangnya, dimasukin ke dalam mobil, dan dia edarkan langsung ke pemesannya," kata Adi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).
Adi menuturkan, WL ditangkap di daerah Banten pada Desember lalu saat bertransaksi dengan seorang pria berinisial HR yang mengambil sabu-sabu seberat tiga kilogram.
Dari mobil WL, polisi mendapati sabu-sabu seberat tujuh kilogram yang dikamuflasekan dengan kemasan teh cina.
"Dibungkus kardus dalam satu kardus itu isinya 10. Karena mau dikasih ke HR akhirnya dia buka itu, dikurangi 3 kilogram. Jadi yang teh cina itu dilakban, per satu dus itu ada 10 kilogram," ujar Adi.
Penangkapan terhadap WL memakan proses yang cukup panjang. Adi menyebut, pengungkapan kasus bermula ketika polisi membekuk seseorang berinisial AL di Kelapa Gading.
AL ditangkap dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu. Kepada polisi, AL mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama DY.
Polisi pun membekuk DY dan salah seorang kurirnya, yaitu AG, setelah dijebak polisi yang berpura-pura menjadi pembeli narkoba.
Polisi mendapati sabu-sabu seberat satu kilogram yang tersembunyi dalam sangkar burung di rumah DY. Kepada polisi, DY mengaku mendapat narkoba dari WL.
"Kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya ada pengiriman barang yang akan diterima yang awalnya sebenarnya dari wilayah Banten," kata Adi.
Baca juga: Asisten Pribadi Ivan Gunawan Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba
Kendati telah menangkap lima tersangka, polisi masih memburu sosok yang menyuplai narkoba kepada WL.
Pagi tadi, sebelas kilogram sabu-sabu barang bukti kasus tersebut telah dimusnahkan polisi dengan cara diblender.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.