JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menggelar rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki e-KTP.
Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta ini digelar untuk memastikan narapidana atau tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, narapidana masih memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia selama belum dicabut oleh putusan hakim.
Baca juga: Jelang Pemilu, Sudin Dukcapil Jakarta Timur Lakukan Perekaman e-KTP ke Sejumlah Sekolah
"Hak memilih bagi warga negara perlu mendapat pelindungan maksimal dari pemerintah. Pelindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi karena suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia," tutur Yasonna, di Lapas Narkotika Kelas II A, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Kamis (17/1/2019).
Perekaman e-KTP dilaksanakan serentak di seluruh lapas dan rutan di Indonesia pada hari ini.
“Ini adalah untuk pumatakhiran data kependudukan bagi narapidana dan tahanan untuk memastikan terpenuhinya hak pilih Warga Negara Indonesia di dalam lapas dan rutan guna menyukseskan Pemilu 2019 karena Pemilu adalah tanggung jawab semua lapisan," kata Yasonna.
Baca juga: Belum Punya E-KTP, 6.065 Warga Luwu Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2019
"Bukan hanya panitia penyelenggara dan pemerintah, tetapi seluruh warga negara wajib berpartisipasi, tidak terkecuali bagi narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Ia menambahkan, rekam cetak e-KTP akan dilaksanakan kembali pada Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan, termasuk bagi anak di LPKA yang hingga bulan April sudah mencapai 17 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.