JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, SKTM digunakan untuk anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah.
Dengan demikian, anak-anak kategori itu bisa bersekolah dengan menggunakan SKTM.
"SKTM itu hanya dipakai untuk anak-anak yang usia sekolah, tapi tidak sekolah," ujar Bowo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (17/1/2019).
Baca juga: Andalkan Data Warga Miskin dari Dinsos, Bekasi Dukung PPDB Tanpa SKTM
Bowo menyampaikan, SKTM tetap dipakai karena anak usia sekolah yang tidak sekolah selama ini tidak memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sementara itu, anak yang sudah memiliki KJP tidak perlu lagi menggunakan SKTM dalam PPDB.
"PPDB-nya melalui KJP. SKTM dipakai untuk anak yang tidak sekolah, kan anak tidak sekolah tidak menerima KJP. Agar mereka bisa sekolah, maka difasilitasi melalui jalur afirmasi dan bukti yang ditunjukan adalah SKTM," kata dia.
Jalur anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah, lanjut Bowo, pertama kali dibuka pada tahun ajaran 2018/2019. Jumlah siswa yang masuk sekolah melalui jalur itu tidak banyak.
Dia berharap, makin banyak siswa yang menggunakan jalur afirmasi itu pada PPDB tahun ini.
Baca juga: Pro dan Kontra Penghapusan SKTM sebagai Syarat PPDB Tahun Ini
"Kemarin itu baru tahun pertama sehingga untuk anak usia sekolah yang tidak sekolah, yang diharapkan dia bisa masuk di PPDB itu relatif kecil. Mudah-mudahan pada tahun ini tambah lagi, udah cukup waktu untuk tersosialisasikan," ucap Bowo.
Penerimaan siswa kategori anak usia sekolah yang tidak sekolah dan penerima KJP disebut jalur afirmasi. Kuota jalur afirmasi, yakni lima persen dari total PPDB.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus jalur SKTM dalam PPDB 2019. Jalur SKTM dihapus karena banyak disalahgunakan.
Anak tidak mampu cukup menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang melanjutkan sekolah atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.