JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menghentikan penyelidikan dugaan malaadministrasi penyidik Polda Metro Jaya pada kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penghentian penyelidikan dilakukan setelah kepolisian memberikan klarifikasi terhadap dugaan malaadminitrasi yang dilaporkan Ombudsman.
Berikut fakta-fakta penghentian penyidikan dugaan maaldministrasi penyidik Polda Metro Jaya pada kasus Novel yang telah dirangkum Kompas.com:
Ombudsman RI sebelumnya menemukan empat dugaan malaadministrasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Pertama, ditemukan aspek penundaan berlarut terhadap penanganan perkara Novel.
Kedua, terkait aspek efektivitas penggunaan sumber daya manusia dalam pengungkapan kasus Novel. Ketiga, aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami Novel.
Baca juga: Polri Sebut Kasus Novel Baswedan Masuk Kategori Prioritas
Keempat, aspek administrasi penyidik yang salah tulis, misanya penulisan waktu.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, polisi telah melakukan klarifikasi dan perbaikan terkait dugaan malaadminitrasi tersebut.
Terkait administrasi penyidik, polisi telah melakukan perbaikan.
Baca juga: Polri Sebut Kasus Novel Baswedan Masuk Kategori Prioritas
Kapolri telah menerbitkan surat tugas Kapolri yang berisi jumlah petugas yang menangani kasus tersebut.
Dalam surat tugas tersebut, sebanyak 65 orang betugas mengungkap kasus Novel yang terdiri dari anggota Polri dan non-Polri.
Sebelumnya, beredar informasi ada 177 anggota Polri dikerahkan untuk mengungkap kasus Novel.
Baca juga: Ombudsman Imbau Novel Bersedia Diperiksa untuk Klarifikasi Isu
Adrianus menjelaskan, terkait dugaan pengabaian petunjuk yang disampaikan Novel, penyidik telah berupaya untuk bertemu dengan Novel.
Namun, hingga kini belum juga berhasil.