JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat menangkap SL (39), tersangka kasus pencabulan di Kampung Buaran RT 005/RW 008, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (9/1/2019).
Tersangka menyetubuhi anak tetangga, KPD (8), di rumahnya pada Agustus 2018. Perlakuan SL baru diketahui lima bulan kemudian atau pada Januari ini.
"Korban bermain di depan rumah pelaku dan diajak masuk ke rumah. Saat korban lagi asik main game di rumah pelaku, (korban) disuruh tidur di lantai, pelaku membuka celana dalam dan terjadi persetubuhan," kata Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (17/1/2019).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tak Dibui, Keluarga Korban Mengadu ke Kak Seto
Pius mengatakan, peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban bercerita kepada temannya, YT (9).
Kemudian, YT bercerita ke ibunya dan menceritakannya ke ibu korban, P (48).
Pada Agustus 2018, korban sempat memberitahu ibunya bahwa alat vitalnya sakit.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Menjerit Kesakitan, Eksekusi Cambuk Sempat Dihentikan
Setelah diperiksa, ada tanda-tanda bengkak dan kemerahan.
"Setelah pemberitahuan dari ibu temannya, P langsung melapor ke Polsek Kalideres," ujar Pius.
Akibat perbuatannya, SL kini ditahan di Polsek Kalideres dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.