Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

245.000 Narapidana Belum Memiliki e-KTP

Kompas.com - 17/01/2019, 13:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyebut, 69 persen atau 245.694 narapidana di seluruh Indonesia belum mempunyai e-KTP.

Artinya, baru 31 persen atau 79.763 dari 325.457 narapidana yang memiliki e-KTP.

"69 persen lainnya belum terdata karena tidak memiliki nomor induk kependudukan. WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang menggunakan hak pilihnya di lapas atau rutan akan dikategorikan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb," ujar Yasonna di Lapas Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/1/2019).

Baca juga: Dalam 15 Menit, Napi LP Cipinang Bisa Peroleh e-KTP

Salah satu syarat untuk masuk dalam DPTb tersebut yakni memiliki e-KTP sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun bunyi pasal itu yakni “Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb".

"Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas atau rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas atau rutan sesuai dengan risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di luar lapas atau rutan," kata dia.

Selain itu, narapidana akan diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dari lapas apabila jumlah narapidana yang terdaftar sebagai pemilih dalam lapas itu tak lebih dari 10.

Hari ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar rekam cetak e-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki e-KTP.

Baca juga: Jelang Pemilu, Narapidana Rekam E-KTP di LP Cipinang

Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta ini digelar untuk memastikan narapidana atau tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 nanti.

Yasonna mengatakan, narapidana yang tidak dicabut hak politiknya masih bisa memilih pada Pemilu 2019.

"Hak memilih bagi warga negara perlu mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah. Perlindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi karena suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia,” tutur Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com