Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Buronan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Depok Ditangkap

Kompas.com - 17/01/2019, 14:12 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi mengamankan dua pencuri spesialis rumah kosong yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Polresta Depok, Rabu (16/1/2019).

Dua pencuri spesialis rumah kosong yang ditangkap bernama Edi Kurniawan dan Hasan.

Baca juga: Residivis Pencurian Kembali Berulah dengan Menguras Bengkel Temannya

“Dua pelaku ini melakukan perlawanan, maka kami berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Deddy Kurniawan di Polresta Depok, Kamis (17/1/2019).

Keduanya ditangkap di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur saat mereka tengah bekerja.

Deddy mengatakan, dua orang ini sudah melakukan aksinya di sejumlah daerah, seperti wilayah Tangerang, Jakarta, dan Depok.

“Mereka tidak hanya beraksi di Depok, namun juga di luar Depok. Pengakuan mereka sudah tujuh kali melakukan hal serupa,” ujar Deddy.

Deddy mengatakan, para pelaku biasanya mengincar rumah-rumah yang kosong dan jarang ditempati penghuninya.

“Mereka ini mengintai bahwa rumah-rumah yang jadi incarannya itu memang sering ditinggalkan, kemudian dia langsung lakukan aksinya di tempat itu,” ucap Deddy.

Deddy mengatakan, dua orang ini punya perannya masing-masing.

“Edi sebagai pengeksekusi sementara Hasan yang mengangkut barang-barang (curian) ke dalam mobil,” ucap Deddy.

Sementara salah satu pelaku, Edi, mengakui tergiur melakukan hal ini karena penghasilan yang ia dapat dari barang curiannya cukup menggiurkan dibanding penghasilan sebagai seorang sopir pribadi.

“Ya saya dalam sebulan kalau lakukan (pencurian) bisa dapat Rp 20 juta, lumayan nambahin gaji saya per bulan,” ucap Edi.

Edi mengatakan, uangnya tersebut ia pakai untuk menambah kebutuhannya sehari-hari.

Bahkan, kadang ia pakai uang hasil penjualan barang curian itu untuk mencari hiburan dengan ke tempat karaoke.

Baca juga: Pencurian, Perjudian, dan Pembunuhan Jadi Kasus Menonjol di 2018

“Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kadang juga saya karaokean pakai uang itu untuk hibur diri,” tutur Edi.

Oleh karena perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com