DEPOK, KOMPAS.com - Polisi mengamankan dua pencuri spesialis rumah kosong yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Polresta Depok, Rabu (16/1/2019).
Dua pencuri spesialis rumah kosong yang ditangkap bernama Edi Kurniawan dan Hasan.
Baca juga: Residivis Pencurian Kembali Berulah dengan Menguras Bengkel Temannya
“Dua pelaku ini melakukan perlawanan, maka kami berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Deddy Kurniawan di Polresta Depok, Kamis (17/1/2019).
Keduanya ditangkap di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur saat mereka tengah bekerja.
Deddy mengatakan, dua orang ini sudah melakukan aksinya di sejumlah daerah, seperti wilayah Tangerang, Jakarta, dan Depok.
“Mereka tidak hanya beraksi di Depok, namun juga di luar Depok. Pengakuan mereka sudah tujuh kali melakukan hal serupa,” ujar Deddy.
Deddy mengatakan, para pelaku biasanya mengincar rumah-rumah yang kosong dan jarang ditempati penghuninya.
“Mereka ini mengintai bahwa rumah-rumah yang jadi incarannya itu memang sering ditinggalkan, kemudian dia langsung lakukan aksinya di tempat itu,” ucap Deddy.
Deddy mengatakan, dua orang ini punya perannya masing-masing.
“Edi sebagai pengeksekusi sementara Hasan yang mengangkut barang-barang (curian) ke dalam mobil,” ucap Deddy.
Sementara salah satu pelaku, Edi, mengakui tergiur melakukan hal ini karena penghasilan yang ia dapat dari barang curiannya cukup menggiurkan dibanding penghasilan sebagai seorang sopir pribadi.
“Ya saya dalam sebulan kalau lakukan (pencurian) bisa dapat Rp 20 juta, lumayan nambahin gaji saya per bulan,” ucap Edi.
Edi mengatakan, uangnya tersebut ia pakai untuk menambah kebutuhannya sehari-hari.
Bahkan, kadang ia pakai uang hasil penjualan barang curian itu untuk mencari hiburan dengan ke tempat karaoke.
Baca juga: Pencurian, Perjudian, dan Pembunuhan Jadi Kasus Menonjol di 2018
“Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kadang juga saya karaokean pakai uang itu untuk hibur diri,” tutur Edi.
Oleh karena perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.