DEPOK, KOMPAS.com- Polresta Depok menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong, yaitu Edi Kurniawan dan Burhan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2018).
Salah satu pelaku, Edi, mengaku penghasilannya sebagai pencuri rumah kosong bisa mencapai Rp 20 juta per bulan. Pendapatan tersebut jauh lebih tinggi dibanding penghasilannya sebagai sopir pribadi.
“Ya penghasilannya bisa Rp 20 juta, makanya saya akhirnya tergiur ajakan teman-teman. Dibandingkan gaji saya yang jadi seorang sopir pribadi hanya berpenghasilan Rp 3 juta per bulannya, saya lebih milih ini,” ujar Edi di Polresta Depok, Jalan Margonda, Jumat (17/1/2018).
Edi mengatakan, hasil curiannya itu ia jual ke seorang penadah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu juga ia gunakan untuk foya-foya.
Baca juga: Dua Buronan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Depok Ditangkap
“Saya pakai buat memenuhi kebutuhan saya sehari-hari. Kadang juga saya pakai buat karoakean sama teman-teman,” ucap Edi.
Untuk bisa memasuki rumah korban, Edi dan rekannya akan mengecoh penjaganya dengan berpura-pura sebagai pengunjung atau tamu.
“Ya kami pura-pura jadi tamu untuk bisa masuk perumahan tersebut, terus kami lihat deh yang mana saja yang jarang ditempatin,” ucap Edi.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, Edi dan rekannya kerap menyatroni rumah-rumah mewah yang kosong dan jarang ditempati penghuninya.
“Mereka mengintai bahwa rumah-rumah yang jadi incarannya ini memang sering ditinggalkan, kemudian dia langsung lakukan aksinya di tempat itu,” ucap Deddy.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pembobol Rumah Kosong di Perumahan Alam Sutera
Deddy menyebut, pelaku mengincar peralatan rumah tangga, baik sepeda motor atau barang-barang elektronik yang harganya bisa mencapai puluhan juta per satuannya.
Sebelum beraksi, dua pelaku berkeliling ke perumahan-perumahan mewah yang kosong dan kurang pengawasan untuk menentukan targetnya.
Akibat perbuatannya, dua orang tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.