Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Dapat Rp 20 Juta, Sopir Pribadi Pilih Jadi Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Kompas.com - 17/01/2019, 16:16 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Polresta Depok menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong, yaitu Edi Kurniawan dan Burhan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2018).

Salah satu pelaku, Edi, mengaku penghasilannya sebagai pencuri rumah kosong bisa mencapai Rp 20 juta per bulan. Pendapatan tersebut jauh lebih tinggi dibanding penghasilannya sebagai sopir pribadi. 

“Ya penghasilannya bisa Rp 20 juta, makanya saya akhirnya tergiur ajakan teman-teman. Dibandingkan gaji saya yang jadi seorang sopir pribadi hanya berpenghasilan Rp 3 juta per bulannya, saya lebih milih ini,” ujar Edi di Polresta Depok, Jalan Margonda, Jumat (17/1/2018).

Edi mengatakan, hasil curiannya itu ia jual ke seorang penadah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu juga ia gunakan untuk foya-foya.

Baca juga: Dua Buronan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Depok Ditangkap

“Saya pakai buat memenuhi kebutuhan saya sehari-hari. Kadang juga saya pakai buat karoakean sama teman-teman,” ucap Edi.

Untuk bisa memasuki rumah korban, Edi dan rekannya akan mengecoh penjaganya dengan berpura-pura sebagai pengunjung atau tamu.

“Ya kami pura-pura jadi tamu untuk bisa masuk perumahan tersebut, terus kami lihat deh yang mana saja yang jarang ditempatin,” ucap Edi.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, Edi dan rekannya kerap menyatroni rumah-rumah mewah yang kosong dan jarang ditempati penghuninya.

“Mereka mengintai bahwa rumah-rumah yang jadi incarannya ini memang sering ditinggalkan, kemudian dia langsung lakukan aksinya di tempat itu,” ucap Deddy.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pembobol Rumah Kosong di Perumahan Alam Sutera

Deddy menyebut, pelaku mengincar peralatan rumah tangga, baik sepeda motor atau barang-barang elektronik yang harganya bisa mencapai puluhan juta per satuannya.


Sebelum beraksi, dua pelaku berkeliling ke perumahan-perumahan mewah yang kosong dan kurang pengawasan untuk menentukan targetnya.

Akibat perbuatannya, dua orang tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com