Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Bebas, Ahok Minta Maaf kepada Semua Pihak

Kompas.com - 17/01/2019, 20:11 WIB
Nursita Sari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf kepada para pendukungnya, Ahokers, melalui surat yang dia tulis tangan pada Kamis (17/1/2019).

Dalam surat itu, Ahok juga meminta maaf kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan orang-orang yang membenci dirinya.

Baca juga: Ahok: Saya Bersyukur Diizinkan Tidak Terpilih di Pilkada DKI 2017

"Pada kesempatan ini saya juga mau sampaikan kepada Ahokers, para PNS DKI, para pembenciku sekalipun, aku mau sampaikan mohon maaf," tulis Ahok.

Ahok mengaku meminta maaf atas segala perkataan dan perbuatannya yang telah menyakiti hati orang-orang.

"Aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur kata, sikap, perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya," kata dia.

Dalam surat itu, Ahok juga mengaku bersyukur tidak terpilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selama ditahan, Ahok mengaku bisa belajar menguasai dirinya sendiri.

"Saya memilih ditahan di Mako belajar dua tahun untuk bisa menguasai diri seumur hidupku. Jika terpilih lagi, aku akan semakin arogan dan kasar dan semakin menyakiti hati banyak orang," ucap Ahok.

Surat yang ditulis Ahok di Rutan Mako Brimob itu diunggah melalui Twitter Ahok, @basuki_btp, dan akun Instagram-nya, @basukibtp, oleh timnya.

Salah satu staf Ahok, Ima Mahdiah, membenarkan surat itu ditulis langsung oleh Ahok. Semua pesan yang disampaikan Ahok ditulis dalam surat itu.

Baca juga: Lewat Surat, Ahok Minta Pendukung Tak Sambut Dirinya Saat Bebas

"Iya (ditulis Ahok). Enggak ada (pesan lain), semua pesan sudah ditulis di dua lembar itu," kata Ima melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama.

Dia divonis dua tahun penjara. Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah mendapat total remisi 3 bulan 15 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com