DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menggelar perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok, Kamis (17/1/2018).
Sebanyak 119 warga Depok dan 569 warga luar Depok yang mendekam di Rutan Kelas II B Cilodong akan melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Seksi Identitas Penduduk dari Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta mengatakan, perekaman e-KTP ini merupakan program lanjutan dari kegiatan pendataan yang dilakukan di Rutan Cilodong pada akhir 2018.
“Ini merupakan program jemput bola agar seluruh masyarakat Depok memiliki e-KTP dan ikut dalam pemilihan Pilpres 2019 nanti,” ujar Jaka di Rutan Cilodong, Depok, Kamis (17/1/2019).
Ia mengakui, ada beberapa kendala saat perekaman e-KTP di dalam rutan.
Baca juga: Dalam 15 Menit, Napi LP Cipinang Bisa Peroleh e-KTP
Ini berbeda dengan saat melakukan perekaman di tempat umum. Salah satunya yakni mobilitas penghuni rutan yang terkadang berpindah dari satu rutan ke rutan lainnya.
“Yang di dalam ini (napi) kan mobilitasnya tinggi ya, kita kan enggak tahu apakah data atau identitas napi ini sudah terekam atau tidak,” ujar Jaka.
Kendala lainnya, mayoritas napi yang ada di rutan tersebut tidak mengantongi identitas resmi.
“Jadi kita mengetahui data mereka dari pengakuan mereka langsung atau lisan. Itu juga enggak tahu benar atau tidak,” ucap Jaka.
Ia mengatakan, untuk memastikan tingkat akurasi keterangan napi tersebut, pihaknya melakukan sistem penelusuran data melalui komputer atau database yang kemudian disinkronisasikan dengan data dari Kementerian Dalam Negeri.
“Paling kita ngecek alamat, nama orangtuanya. Di situ akan ketahuan apakah dia salah atau benar ketika datanya belum valid kita akan periksa kembali hingga data itu valid,” ucap Jaka.
Dari sekian banyak yang dimintai keterangan secara lisan, ada beberapa nama yang tidak cocok alamat maupun identitas keluarga.
Jaka mengatakan, proses perekaman e-KTP ini untuk melengkapi data database. Proses ini pun dinilai cepat. Dalam 15 menit, databese warga sudah terekam.
“Mereka (napi) melakukan perekaman sidik jari, garis mata, tanda tangan dan foto. Jadi nantinya paket data ini akan diverifikasi Kementerian Dalam Negeri. Setelah datanya valid, baru dicetak,” ujar Jaka.
Sementara itu, Operator Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok Iskandar mengatakan, proses perekaman e-KTP di Rutan Depok ini ada dua tahap.