Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Penggunaan SKTM dan KJP dalam PPDB di Jakarta

Kompas.com - 18/01/2019, 09:25 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus jalur surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 karena banyak disalahgunakan.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan SKTM itu untuk kategori tertentu. Selain SKTM, Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga digunakan sebagai syarat melanjutkan pendidikan.

Penggunaan SKTM dan KJP itu disebut jalur afirmasi dalam PPDB DKI Jakarta. Kuota jalur afirmasi yakni lima persen dari total PPDB.

Baca juga: Dinilai Tak Tingkatkan Mutu, Sistem Zonasi PPDB Tak Diterapkan Sepenuhnya di DKI

Lalu, apa perbedaan penggunaan SKTM dan KJP?

SKTM

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, SKTM digunakan khusus untuk anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah. SKTM tetap dipakai karena anak usia sekolah yang tidak sekolah selama ini tidak memiliki KJP.

"SKTM dipakai untuk anak yang tidak sekolah, kan anak tidak sekolah tidak menerima KJP. Agar mereka bisa sekolah, maka difasilitasi melalui jalur afirmasi dan bukti yang ditunjukan adalah SKTM," kata Bowo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Jalur anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah dengan SKTM pertama kali dibuka pada tahun ajaran 2018/2019. Jumlah siswa yang masuk sekolah melalui jalur itu tidak banyak.

Bowo berharap, makin banyak siswa yang menggunakan jalur afirmasi itu pada PPDB tahun ini.

KJP 

Bowo menyampaikan, KJP juga digunakan sebagai syarat dalam PPDB. Siswa penerima KJP tidak perlu lagi menggunakan SKTM dalam PPDB.

"Jadi, PPDB-nya melalui KJP," ujar Bowo.

Bowo menyampaikan, salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk membuat KJP adalah SKTM.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Penyalahgunaan SKTM dalam PPDB

Karena itu, siswa yang sudah memiliki KJP tidak perlu lagi menggunakan SKTM untuk melanjutkan pendidikannya.

"SKTM dipakai syarat untuk KJP. Jadi, entrinya itu KJP untuk anak yang sekolah," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com