JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu EW (28) dan SE (54) terkait bentrokan antara pedagang kaki lima (PKL) dan petugas Satpol PP di kawasan Tanah Abang, Kamis (17/1/2019).
Penetapan tersangka setelah polisi mengamankan dan memeriksa secara intensif tiga orang yang diduga menjadi provokator aksi bentrokan tersebut.
"Dua dari tiga orang yang diperiksa sudah tersangka. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta (pedagang)," kata Lukman kepada Kompas.com, Jumat (18/1/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang itu terbukti memprovokasi PKL lainnya untuk menolak penertiban serta melempari petugas Satpol PP dengan batu dan gagang besi. Keduanya juga terbukti melakukan tindakan melawan petugas.
"(Peran dua tersangka) melawan petugas dan memprovokasi PKL," lanjut Lukman.
Baca juga: Kronologi Bentrokan antara PKL dan Satpol PP di Tanah Abang
Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada satu orang tersisa untuk mengetahui adanya kemungkinan penambahan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan antara PKL dan petugas satpol PP terjadi di kawasan Tanah Abang, Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.
Bentrokan terjadi akibat PKL yang biasa berjualan di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) atau skybridge Tanah Abang menolak untuk ditertibkan.
Bentrokan terjadi sekitar 30 menit sehingga menyebabkan kerusakan pada kaca spion salah satu mobil petugas satpol PP. Tidak ada korban jiwa dan luka-luka akibat bentrokan tersebut.
Baca juga: Bentrokan di Tanah Abang, Pedagang Dendam dan Anies Minta PKL Hargai Kesepakatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.