JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh anggota DPRD DKI Jakarta tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, seluruh anggota fraksinya belum menyampaikan LHKPN karena persoalan bukti-bukti harta kekayaan mereka.
"Pelaporan kan mesti dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan atas harta yang dia miliki. Itu yang bikin agak lama," ujar Gembong saat dihubungi, Jumat (18/1/2019).
Gembong menyampaikan, Fraksi PDI-P pernah mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan bimbingan teknis soal pelaporan LHKPN secara elektronik.
Baca juga: DPRD DKI, Lampung, Sulteng, dan Sulut Tak Pernah Lapor LHKPN pada 2018
Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk melaporkan LHKPN tahun 2018. Anggota Fraksi PDI-P sepakat akan sama-sama menyampaikan LHKPN itu paling lambat Februari 2019.
"Komitmen kita selambat-lambatnya pertengahan Februari sudah menyerahkan (LHKPN) semuanya," kata Gembong.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Syarif juga mengakui seluruh anggota Dewan di fraksinya belum menyampaikan LHKPN 2018.
Syarif menyebut dia dan rekan-rekannya masih gagap teknologi (gaptek) dalam menyampaikan LHKPN secara elektronik.
Baca juga: Hanya 21 Persen Anggota yang Buat LHKPN, Ini Kata Ketua DPR
Menurut Syarif, KPK pernah menyosialisasikan cara melaporkan LHKPN. Namun, para anggota Dewan masih salah saat melaporkan LHKPN itu.
"Saya mengatakan sih banyak yang gaptek itu, saya sendiri gaptek. Agak rumit, harus didampingi," tutur Syarif saat dihubungi terpisah.
Sama seperti PDI-P, anggota Fraksi Gerindra juga rencananya melaporkan LHKPN mereka pada Februari mendatang.
"Gerindra rencana bulan Februari mau bikin bareng-bareng, bulan depan rencana. Paling telat Maret," ucap Syarif.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengungkapkan, ada empat DPRD provinsi yang jajarannya tidak pernah menyampaikan LHKPN pada 2018. Salah satunya DPRD DKI Jakarta.
"DKI (Jakarta) ada 106 wajib lapor tidak pernah ada yang melapor. Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, nol persen. Ini enggak pernah melapor," ujar Pahala, Senin (14/1/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau para penyelenggara negara wajib lapor bisa menyampaikan laporan harta kekayaan yang diperoleh selama tahun 2018 di pelaporan 2019 ini.
"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," kata Febri.
KPK siap membantu para penyelenggara negara baik di tingkat pusat dan daerah yang kesulitan mengurus LHKPN-nya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.