Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pemilik Mesin Penggiling yang Tewaskan Sariman Bisa Dipidana

Kompas.com - 18/01/2019, 16:07 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, AM, pemilik tempat penggilingan plastik bisa menjadi tersangka.

Sebelumnya, di lokasi tersebut, Sariman (36) tewas karena tergilas mesin penggilingan.

"Kami kembangkan apakah nanti masuk ke tersangka atau tidak. Kita bisa kenakan pasal kelalaian dalam pekerja yang mengakibatkan orang meninggal atau mati, itu Pasal 359 KUHP itu ancaman hukumannya 5 tahun," kata Siswo saat ditemui di lokasi, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Baca juga: Polisi: Pria Tewas Tergilas Mesin di Bekasi Diduga karena Mengantuk

Siswo menjelaskan, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki kasus tersebut.

Kondisi AM saat ini masih syok dan sedih mengetahui peristiwa itu.

Meski demikian, polisi masih akan tetap memeriksa pemilik tempat penggilingan tersebut.

"Sekarang kami memeriksa pemilik, kami dalami apakah (pabrik) legal atau ilegal, dugaan sementara ini tidak ada izinnya, standar ketenagakerjaan juga tidak ada. Kami akan dalami, kemungkinan pemilik bisa kami jadikan tersangka," ujarnya. 

Baca juga: Seorang Pria Tewas Tergilas Mesin Penggiling Plastik di Bekasi

Adapun, peristiwa nahas yang terjadi pada Kamis (17/1/2019) pukul 10.00 itu berawal saat korban dan seorang temannya sedang bekerja.

Korban bertugas memasukkan barang rongsok ke dalam mesin giling dengan posisi korban di bagian atas mesin.

Sementara itu, teman korban di bagian bawah mesin untuk membereskan hasil gilingan barang rongsok tersebut.

Teman korban yang diketahui bernama Ahmad kebingungan karena mesin tiba-tiba macet dan mengeluarkan darah. 

Ahmad mengecek bagian atas mesin dan didapati korban sudah tewas tergiling mesin. Jenazah korban sudah dimakamkan di Blora, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com