JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa beroperasi di wilayah Jakarta Utara pada dini hari, Jumat (18/1/2019) pagi tadi.
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Dermana K Zendrato mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam kondisi mabuk setelah beroperasi di tiga lokasi berbeda.
Baca juga: Residivis Pencurian Kembali Berulah dengan Menguras Bengkel Temannya
"Iya. Dia memang dalam kondisi mabuk. Kami lagi kembangkan TKP lainnya. Satu hari tiga TKP berarti kan ini bukan pemain baru," kata Zen kepada wartawan, Jumat siang.
Zen menyatakan, kedua pelaku mengawali aksinya ketika merampas telepon genggam milik sopir truk dengan cara menggedor pintu truk sambil menodongkan senjata tajam.
Selanjutnya, kedua pelaku menyambangi sebuah rumah makan dan mengambil telepon genggam milik korban yang berada di lantai satu dan dua.
"Dari situ kami dapat laporan, kami melakukan pengejaran berdasarkan ciri-ciri pelaku dan kami amankan," ujar Zen.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu empat buah telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 252.000.
Baca juga: Pencurian, Perjudian, dan Pembunuhan Jadi Kasus Menonjol di 2018
Kedua pelaku bernama Aditya dan Rizal sudah diamankan polisi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.