JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta Sekretariat Dewan membuat bimbingan bagi para anggota DPRD DKI Jakarta tentang pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tanyain Sekwan (Sekretaris Dewan) deh kenapa dia tidak melakukan itu (bimbingan), kan katanya mau bersama-sama. Ada panduannya di ruang paripurna," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (18/1/2019).
Taufik mengakui ia dan anggota fraksi Gerindra belum mengumpulkan LHKPN karena belum mengerti caranya.
Baca juga: Tak Laporkan LHKPN, DPRD DKI Beralasan Lama Kumpulkan Bukti dan Gaptek
Oleh karena itu, ia meminta bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diselenggarakan serentak kepada anggota dewan.
"Ya, kami sih (siap) kapan ngumpulin, nanti makanya tanya Sekwan deh. Kayaknya Gerindra sudah siap semua deh," ujar dia.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengatakan, ada empat DPRD provinsi yang jajarannya tidak pernah menyampaikan LHKPN pada 2018.
Baca juga: Anggota Legislatif yang Belum Lapor LHKPN Dinilai Tak Tunjukkan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Salah satunya DPRD DKI Jakarta.
"DKI (Jakarta) ada 106 wajib lapor tidak pernah ada yang melapor. Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, nol persen. Ini enggak pernah melapor," ujar Pahala, Senin (14/1/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau para penyelenggara negara wajib lapor bisa menyampaikan laporan harta kekayaan yang diperoleh selama tahun 2018 pada pelaporan 2019.
Baca juga: Ketua DPR Akan Sebarkan Surat Ingatkan Anggota Buat LHKPN
"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," kata Febri.
KPK siap membantu para penyelenggara negara baik di tingkat pusat dan daerah yang kesulitan mengurus LHKPN-nya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.