Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calegnya Melanggar Aturan Kampanye karena Ajak PNS, PKS Sebut Jadi Pembelajaran

Kompas.com - 19/01/2019, 08:52 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusriah Dzinnun terancam dipidana karena melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanyenya.

Ketua Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, kampanye yang dilaporkan itu terjadi di Jalan Luar Batang 3, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (15/12/2018) lalu.

Baca juga: Usai Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf, Gubernur Bengkulu Dipanggil Bawaslu

"Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanye dan aparatur sipil negara terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye," kata Benny lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/1/2019).

PNS yang dimaksud adalah Wirta Amin Assalaf. Benny mengatakan, Wirta masih aktif tercatat sebagai aparatur sipil negara di kantor Kementerian Agama Jakarta Utara.

Total ada tiga orang yang dilaporkan melanggar kampanye selain Yusriah dan Wirta. Satu terlapor lainnya adalah Iko Setiawan selaku bagian dari tim kampanye Yusriah. 

"Ada tiga terlapor, yakni Yusriah Dzinnun, Iko Setiawan, dan Wirta Amin Assalaf," ujar Benny.

Benny mengatakan, selama 14 hari Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara, dan Jaksa Penuntut Umum telah memeriksa berbagai pihak.

Hasilnya, ditemukan unsur pidana dalam laporan itu. Ketiga terlapor terancam ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.

"Perkara pelanggaran pemilu diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (16/1/2019) lalu," kata Benny.

Pelibatan ASN dalam kegiatan kampanye dilarang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Benny mengatakan, ketiga terlapor tersebut terancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

PKS beri bantuan hukum

Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pihaknya bakal memberikan bantuan hukum bagi Yusriah.

"Ya pasti lah (memberi bantuan hukum), karena kalau itu dari caleg PKS pasti PKS akan memperhatikan kader-kadernya," ujar Suhaimi.

Suhaimi mengatakan, ia baru sebatas menerima informasi kasus yang menjerat Yusriah dilimpahkan ke polisi. Ia masih mencari keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Caleg PKS Kampanye Libatkan PNS, Bawaslu Pastikan sebagai Tindak Pidana

"Dari sisi lain yang juga, apakah yang dilakukan Bu Yusriah sudah memenuhi unsur-unsur sebuah pelanggaran, perlu dicek," kata Suhaimi.

Suhaimi meyakini tak ada kadernya yang berniat melanggar. Ia menduga kadernya kurang teliti dalam melaksanakan kampanye.

"Mungkin karena calegnya sibuk dan kurang teliti terhadap hal-hal yang seharusnya diperhatikan," ujar Suhaimi.

Sebab, sebelum kampanye, DPW PKS telah mengadakan sosialisasi aturan pemilu dengan mengundang KPUD.

Suhaimi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kader dan tim kampanye PKS lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com