Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bawa Hewan Peliharaan ke Luar Kota, Perhatikan Syarat Berikut

Kompas.com - 19/01/2019, 14:04 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berlibur membawa hewan peliharaan yang disayang memang sangat menyenangkan.

Kita dapat mengawasi lebih leluasa dan tidak perlu khawatir bagaimana keadaannya tanpa selalu memastikan hewan peliharaan jika dititipkan.

Staf Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Penganan Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Jakarta Timur Marmanto mengatakan, apabila hewan peliharaan hendak dibawa berlibur ke luar kota, ada prosedur dan aturan yang harus diikuti.

Baca juga: Kiat dari Pemilik Anjing agar Peliharaan Terhindar dari Rabies

Marmanto mengungkapkan, pertama-tama harus diperhatikan bahwa ada wilayah yang tidak bisa sembarangan dimasuki atau didatangi hewan peliharaan, khususnya anjing, seperti Bali.

Hal ini dilakukan untuk menghindari virus rabies yang masuk dan menyebar di wilayah tersebut.

“Jadi takutnya wilayah yang notabenenya bebas rabies jangan sampai kemasukan hewan rabies dan akan menyebarkan (virus) ke semuanya,” ucap Marmanto di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (19/1/2019).

Marmanto mengatakan, hal pertama yang dilakukan perlu adalah melakukan cek laboratorium kesehatan hewan untuk mengetahui apakah hewan tersebut sudah bebas dari penularan penyakit rabies.

“Hasil uji laboratorium, khususnya untuk Hewan Penular Rabies (HPR) ini kami akan lampirkan,” ucap Marmanto.

Setelah mendapatkan surat hasil laboratorium rabies karantina, kemudian surat dan hewan peliharaan ini dibawa ke Sudin KPKP di wilayah sekitar tempat tinggal pemilik peliharaan.

Baca juga: Razia Anjing dan Kucing Liar yang Ditunda untuk Mencari Solusi Tepat Cegah Rabies...

“Saat di sana (kantor Sudin KPKP), nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan mendapat surat rekomendasi dan mendapatkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan),” ucap Marmanto.

Setelah itu, petugas baru melampirkan rekomendasi atau izin pemasukan hewan dari daerah penerima atau tujuan.

“Nah ya sudah, setelah surat-surat diurus, baru kita dapat mengunjungi kota yang hendak kita tuju dengan baik,” turur Marmanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com