JAKARTA, KOMPAS.com - Berlibur membawa hewan peliharaan yang disayang memang sangat menyenangkan.
Kita dapat mengawasi lebih leluasa dan tidak perlu khawatir bagaimana keadaannya tanpa selalu memastikan hewan peliharaan jika dititipkan.
Staf Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Penganan Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Jakarta Timur Marmanto mengatakan, apabila hewan peliharaan hendak dibawa berlibur ke luar kota, ada prosedur dan aturan yang harus diikuti.
Baca juga: Kiat dari Pemilik Anjing agar Peliharaan Terhindar dari Rabies
Marmanto mengungkapkan, pertama-tama harus diperhatikan bahwa ada wilayah yang tidak bisa sembarangan dimasuki atau didatangi hewan peliharaan, khususnya anjing, seperti Bali.
Hal ini dilakukan untuk menghindari virus rabies yang masuk dan menyebar di wilayah tersebut.
“Jadi takutnya wilayah yang notabenenya bebas rabies jangan sampai kemasukan hewan rabies dan akan menyebarkan (virus) ke semuanya,” ucap Marmanto di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (19/1/2019).
Marmanto mengatakan, hal pertama yang dilakukan perlu adalah melakukan cek laboratorium kesehatan hewan untuk mengetahui apakah hewan tersebut sudah bebas dari penularan penyakit rabies.
“Hasil uji laboratorium, khususnya untuk Hewan Penular Rabies (HPR) ini kami akan lampirkan,” ucap Marmanto.
Setelah mendapatkan surat hasil laboratorium rabies karantina, kemudian surat dan hewan peliharaan ini dibawa ke Sudin KPKP di wilayah sekitar tempat tinggal pemilik peliharaan.
Baca juga: Razia Anjing dan Kucing Liar yang Ditunda untuk Mencari Solusi Tepat Cegah Rabies...
“Saat di sana (kantor Sudin KPKP), nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan mendapat surat rekomendasi dan mendapatkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan),” ucap Marmanto.
Setelah itu, petugas baru melampirkan rekomendasi atau izin pemasukan hewan dari daerah penerima atau tujuan.
“Nah ya sudah, setelah surat-surat diurus, baru kita dapat mengunjungi kota yang hendak kita tuju dengan baik,” turur Marmanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.