JAKARTA, KOMPAS.com - Bocah berusia 1,5 tahun berinisial QLR di Tangerang tewas setelah dianiaya ibu kandungnya, R (27 tahun), Jumat (18/1/2019).
Kepada polisi, R mengaku kerap menyiksa anak kedua dari mantan kedua suaminya lantaran merasa sakit hati.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro mengatakan, QLR adalah anak yang tidak dikehendaki R.
Baca juga: Polisi: Tetangga Sering Dengar Suara Jeritan Bocah 1,5 Tahun yang Tewas Dianiaya Ibunya
"R sangat membenci korban karena korban adalah anak kandung yang tidak dikehendaki kelahirannya," ujar Eliantoro dalam konferensi pers di RSU Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).
Eliantoro menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dan mantan suami keduanya.
Adapun, saat ini, R hidup bersama suami ketiganya, W (50).
W, kata polisi, juga tidak mengetahui bahwa anak tirinya sering mendapat perlakuan kasar dari R.
Baca juga: Tewas Dianiaya Ibunya, Bocah 1,5 Tahun Alami Luka akibat Benda Tumpul
Sebab, penganiayaan selalu dilakukan ketika W pergi bekerja.
"Suaminya setiap di rumah bersama istri dan korban ini tidak pernah terjadi kekerasan. Kekerasan itu pada saat suaminya kerja," kata Eliantoro.
Sementara itu, tetangga pelaku dan korban sebetulnya sering mendengar R menjerit kesakitan ketika dianiaya ibunya.
Baca juga: Seorang Bocah 1,5 Tahun Tewas Dianiaya Ibunya di Tangerang
Namun, para tetangga memilih diam.
"Tidak ada (upaya melerai). Jadi namanya kehidupan kontrakan kelihatannya tidak terlalu banyak campur tangan dengan kehidupan suatu keluarga," ucapnya.
QLR diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit pada Jumat kemarin.
Hasil visum menunjukkan, bocah malang tersebut mengalami luka lebam di bagian punggung dan muka.
"Ibu kandung korban mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan memukul menggunakan tangan kosong," ujar Eliantoro.
Eliantoro mengatakan, polisi akan mengotopsi jenazah QLR untuk menemukan penyebab kematian.
Sementara itu, R akan dibawa ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya.
Polisi menyebut, R kerap merasa jengkel dan marah tanpa sebab apabila melihat kelakuan QLR hingga tega menganiaya.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.