Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Usulkan Pelanggar ETLE Bayar Denda Tanpa Sidang

Kompas.com - 20/01/2019, 13:40 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Metro Jaya mengupayakan pelanggar electronic traffic law enforcement (ETLE) tidak mengikuti sidang untuk membayar denda tilang. 

Polda Metro Jaya sudah mengusulkan hal tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) sejak September 2018. 

"(Upaya tanpa sidang) ini masih dalam proses karena kami koordinasi dengan Korlantas Polri. Kalau kami dengan pengadilan tinggi atau pengadilan negeri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).

Baca juga: 1.500 Surat Tilang Sudah Dikirim ke Pelanggar ETLE

Usulan tersebut diajukan untuk mempermudah birokrasi para pelanggar ETLE. Namun, ia memastikan usulan tersebut masih dikaji dan belum diputuskan.

"Jadi begini, saya lagi mengusulkan, kalau sudah kena tilang kemudian mereka bayar, enggak usah lagi ikut sidang. Jadi tanpa ikut sidang enggak apa apa," ujarnya.

Usulan tersebut diajukan Polda Metro Jaya pada 26 September 2018 ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Begini Tahapan Tilang ETLE hingga STNK Kendaraan Diblokir

Sementara itu, proses sidang yang dijalani pelanggar dilakukan setelah beberapa tahapan.

Pertama, konfirmasi dengan menganalisis pelanggaran seperti gambar yang terekam dan data pelanggar untuk kemudian mengirim surat pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Kedua, pemilik kendaraan mengisi blanko konfirmasi tentang penggunaan kendaraan pada saat kejadian pelanggaran.

Baca juga: 800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE

Ketiga, pembayaran denda melalui bank BRI dengan waktu yang diberikan selama 7 hari.

Selanjutnya, pelanggar menjalani sidang dengan waktu 14 hari setelah surat tilang diberikan.

Apabila tahapan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka STNK akan diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com