JAKARTA,KOMPAS.com - Polisi membekuk pelaku penodongan di dalam bus Arimbu jurusan Tanjung Priok -Merak pada Jumat (18/1/2019) pukul 13.30 WIB di Jalan Depan Kodim, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaku yang dibekuk baru satu dari tiga lainnya yaitu ND (23), sedangkan temannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AD, BT, dan GL.
"Pelaku menodongkan pisau dan meminta uang untuk membeli minuman," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Imam Rifai, Minggu (20/1/2019).
Saat kejadian, pelaku bersama tiga orang temannya menghampiri seorang pria yang duduk di bangku belakang bus. Keempat pelaku menodongkan senjata dan meminta uang.
Namun, lanjut Imam, para pelaku merasa tak puas dengan jumlah uang yang dianggap sedikit, mereka merampas ponsel korban. Kemudian para pelaku keluar dari bus melarikan diri.
"Namun, korban berteriak 'maling', kemudian anggota operasi personal yang sedang observasi wilayah berhasil mengamankan pelaku tersebut," terangnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara dan dilakukan penyidikan kepada tersangka. Kemudian polisi mencari DPO lainnya beserta barang hasil kejahatan mereka.
Selain pelaku berinisial ND, polisi juga mengamankan barang bukti serta alat kejahatan. Diantaranya yaitu sebuah pisau, uang tunai Rp 150.000 dan satu unit ponsel Oppo A57.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka dikenakan ancaman hukuman 9 tahun penjara.