JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta akan melebur ke Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nasional (Baznas) dalam waktu dekat.
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, Bazis DKI tetap akan mempertahankan pengelolaan yang selama ini dijalankan.
"Baznas sendiri mengatakan, silakan, pola pengelolaan Bazis DKI kalau nanti menjadi Baznas, itu sama seperti yang dilakukan Bazis sekarang," kata Hendra di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Bazis DKI Segera Berubah Jadi Baznas
Hendra menolak anggapan Bazis DKI dibubarkan.
Ia mengatakan, Bazis hanya menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-undang itu mengamanatkan anggota dan pimpinan komisioner harus dipilih alih-alih ditunjuk oleh kepala daerah seperti yang selama ini dilakukan Bazis DKI.
Baca juga: Dengan Anggaran Rp 2,9 Miliar, Bazis Jaksel Bedah 65 Rumah Tak Layak
"Jadi misalnya nanti kalau ada yang bilang Bazis bubar, tidak. Bazis tetap ada, hanya disesuakan dengan peraturan di atasnya. Namanya jadi Baznas," ujar Hendra.
Hendra mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan panitia seleksi untuk memilih komisioner baru Baznas DKI.
Targetnya, komisioner baru terbentuk sebelum 7 Maret 2019.
Baca juga: Gelontorkan Rp 820 Juta, Bazis Jaktim Akan Bedah 26 Rumah
"Ada beberapa arahan calon pansel yang insya Allah sudah selesai, sekarang kami sedang kumpulkan nama-nama calonnya," kata dia.
Selama bertahun-tahun, Bazis DKI belum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Bazis DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca juga: Ketika Baznas Mulai Mengakui Bazis DKI Jakarta...
Salah satu bentuk ketidaksesuaian dengan undang-undang yakni anggota Bazis DKI yang diangkat kepala daerah.
Pada pertengahan tahun 2018, polemik soal legalitas Bazis DKI kembali bergulir.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo menilai Bazis ilegal dan tidak menginduk ke Baznas.
Baca juga: DKI Pertahankan Nama Bazis, Sandiaga Bilang Ada Idiom Ingat Zakat Ingat Bazis
Pemprov DKI dan Baznas kemudian bersepakat untuk melebur Bazis DKI ke Baznas lewat proses transisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.