Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selaraskan dengan Undang-undang, Bazis DKI Melebur dengan Baznas

Kompas.com - 21/01/2019, 14:33 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta akan melebur ke Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nasional (Baznas) dalam waktu dekat.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, Bazis DKI tetap akan mempertahankan pengelolaan yang selama ini dijalankan.

"Baznas sendiri mengatakan, silakan, pola pengelolaan Bazis DKI kalau nanti menjadi Baznas, itu sama seperti yang dilakukan Bazis sekarang," kata Hendra di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Bazis DKI Segera Berubah Jadi Baznas

Hendra menolak anggapan Bazis DKI dibubarkan.

Ia mengatakan, Bazis hanya menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Undang-undang itu mengamanatkan anggota dan pimpinan komisioner harus dipilih alih-alih ditunjuk oleh kepala daerah seperti yang selama ini dilakukan Bazis DKI.

Baca juga: Dengan Anggaran Rp 2,9 Miliar, Bazis Jaksel Bedah 65 Rumah Tak Layak

"Jadi misalnya nanti kalau ada yang bilang Bazis bubar, tidak. Bazis tetap ada, hanya disesuakan dengan peraturan di atasnya. Namanya jadi Baznas," ujar Hendra.

Hendra mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan panitia seleksi untuk memilih komisioner baru Baznas DKI.

Targetnya, komisioner baru terbentuk sebelum 7 Maret 2019.

Baca juga: Gelontorkan Rp 820 Juta, Bazis Jaktim Akan Bedah 26 Rumah

"Ada beberapa arahan calon pansel yang insya Allah sudah selesai, sekarang kami sedang kumpulkan nama-nama calonnya," kata dia.

Selama bertahun-tahun, Bazis DKI belum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bazis DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca juga: Ketika Baznas Mulai Mengakui Bazis DKI Jakarta...

Salah satu bentuk ketidaksesuaian dengan undang-undang yakni anggota Bazis DKI yang diangkat kepala daerah.

Pada pertengahan tahun 2018, polemik soal legalitas Bazis DKI kembali bergulir.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo menilai Bazis ilegal dan tidak menginduk ke Baznas.

Baca juga: DKI Pertahankan Nama Bazis, Sandiaga Bilang Ada Idiom Ingat Zakat Ingat Bazis

Pemprov DKI dan Baznas kemudian bersepakat untuk melebur Bazis DKI ke Baznas lewat proses transisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com