Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 21/01/2019, 17:03 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas pelanggaran pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Vonis ini menjadi hukuman kedua setelah sebelumnya Mandala divonis sanksi yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, terdakwa Mandala Abadi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Panwaslu Jakarta Selatan Mukhtar kepada wartawan, Senin siang.

Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Caleg PAN Mandala Shoji Banding

Mukhtar mengatakan, dakwaan yang dijatuhkan ke Mandala sama seperti kasus di Jakarta Pusat.

Mandala dan anggota timnya membagikan kupon berhadiah umrah kepada warga.

Kejadian ini berlangsung di Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.

"Peristiwa ini dijadikan sebagai temuan oleh jajaran kami di Panwaslu Kecamatan Pancoran, kemudian kami proses selama 14 hari di Bawaslu bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) unsur penyidik dan jaksa," ujar Mukhtar.

Baca juga: Daftar Bacaleg, Mandala Shoji Ingin Bangun Anak Muda Mulai dari Masjid

Setelah sebulan penyidikan dan terbukti, Mandala pun disidang dan divonis hari ini.

Mukhtar mengimbau agar kasus ini jadi pelajaran kepada caleg dan tim kampanye untuk berkampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Bukan dengan menghalalkan segala cara, apalagi melakukan politik uang, politisasi SARA maupun menyebarkan informasi yang bersifat hoaks selama masa kampanye berlangsung," ujarnya. 

Sebelumnya, Mandala yang merupakan caleg DPR RI juga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018 terkait pembagian kupon berhadiah umrah kepada warga.

Pelanggaran itu berlangsung saat kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.

Mandala mengajukan banding atas vonis itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com