JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan swastanisasi air di Jakarta. KMMSAJ mengingatkan pembatalan swastanisasi air sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang harus dilaksanakan.
"Dalam putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta dan enam tergugat lainnya dihukum untuk mengembalikan pengelolaan air di Jakarta kembali ke negara dan melakukan pengelolaan air sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM)," kata pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dalam siaran persnya, Minggu (20/1/2019).
KMMSAJ juga mengingatkan Anies sudah membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Tim yang berisi para pakar itu dibiayai anggaran daerah dan memiliki masa kerja selama enam bulan.
Baca juga: Tim Evaluasi Masih Susun Rekomendasi untuk Tindaklanjuti Putusan Stop Swastanisasi Air
"Masa kerja selama enam bulan sejak 10 Agustus 2018 yang artinya dalam beberapa hari lagi akan habis masa kerjanya," ujar Nelson.
Terkait desakan ini, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan apresiasinya. Anies memastikan pengelolaan air menjadi prioritasnya.
"Kami apresiasi juga LBH memikirkan (privatisasi air), bagus dan teman-teman perhatikan karena dari awal masalah nomor satu di Jakarta itu air," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Anies mengatakan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum saat ini masih bekerja merumuskan poin-poin dalam restrukturisasi kontrak Perusahaan Daerah Air Minum atau PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Tim yang kerjanya akan berakhir 10 Februari 2019 itu, kata Anies, harus membuat poin kebijakan yang selaras dengan keputusan Mahkamah Agung agar bisa dieksekusi.
"Arahnya kami ingin melaksanakan putusan MA, dan bahkan tanpa putusan MA pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta," ujar Anies.
MA telah memutuskan untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. MA menilai konsep swastanisasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1992 mengenai Perusahan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian dengan pihak swasta.
Akibat dari swastanisasi air, PAM Jaya harus kehilangan pengelolaan air minum karena diambil alih pihak swasta.
Baca juga: Dirut PAM Jaya yang Baru Siap Jalani Putusan MA untuk Stop Swastanisasi Air
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.