Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pembeli "Air Gun" dan "Airsoft Gun" Ilegal Bisa Kena Pidana

Kompas.com - 21/01/2019, 18:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembeli air gun dan airsoft gun ilegal berpeluang dijerat pidana bila ia kedapatan tidak terdaftar dalam sebuah klub menembak resmi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, salah satu syarat mempunyai senjata api jenis tersebut adalah menjadi anggota klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin.

"Nanti kita lihat, kita dalami apakah yang bersangkutan merupakan anggota shooting club atau perbakin atau bukan. Tapi sekali lagi, untuk mendapatkan air gun dan airsoft gun diatur dalam Perka Kapolri 2012," kata Faruk dalam konferensi pers, Senin (21/1/2019).

Faruk menuturkan, salah seorang penjual air gun ilegal berinisial DK menyediakan kartu keanggotaan klub menembak palsu bagi para pembelinya.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Senjata Ilegal yang Berdagang Lewat Medos

Adapun DK sendiri pun telah terdaftar dalan sebuah klub menembak dan telah diperingati untuk tidak memperjualbelikan air gun kepada masyarakat umum.

"Salah satunya mencetak kartu keanggotaan shooting club. Tapi sudah kita konfirmasi, shooting club tidak membenarkan (keanggotaan) itu," ujar Faruk.

Faruk menguraikan, seseorang yang memiliki air gun atau airsoft gun mesti terdaftar dalam sebuah klub terlebih dahulu. Selanjutnya, anggota itu mesti berlatih hingga mengantongi lisensi dari Perbakin dan kepolisian.

"Kalau dia di Polda, biasanya dia minta izinnya ke Direktur Intelkam, baru boleh. Kalau ini tidak, siapa saja dia punya duit dan medsos, tinggal pesan saja," kata Faruk.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap DK, ULM, dan FA yang kedapatan menjual air gun dan airsoft gun ilegal secara online lewat media sosial Facebook dan Instagram.

Ketiganya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com