JAKARTA, KOMPAS.com - Pembeli air gun dan airsoft gun ilegal berpeluang dijerat pidana bila ia kedapatan tidak terdaftar dalam sebuah klub menembak resmi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, salah satu syarat mempunyai senjata api jenis tersebut adalah menjadi anggota klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin.
"Nanti kita lihat, kita dalami apakah yang bersangkutan merupakan anggota shooting club atau perbakin atau bukan. Tapi sekali lagi, untuk mendapatkan air gun dan airsoft gun diatur dalam Perka Kapolri 2012," kata Faruk dalam konferensi pers, Senin (21/1/2019).
Faruk menuturkan, salah seorang penjual air gun ilegal berinisial DK menyediakan kartu keanggotaan klub menembak palsu bagi para pembelinya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Senjata Ilegal yang Berdagang Lewat Medos
Adapun DK sendiri pun telah terdaftar dalan sebuah klub menembak dan telah diperingati untuk tidak memperjualbelikan air gun kepada masyarakat umum.
"Salah satunya mencetak kartu keanggotaan shooting club. Tapi sudah kita konfirmasi, shooting club tidak membenarkan (keanggotaan) itu," ujar Faruk.
Faruk menguraikan, seseorang yang memiliki air gun atau airsoft gun mesti terdaftar dalam sebuah klub terlebih dahulu. Selanjutnya, anggota itu mesti berlatih hingga mengantongi lisensi dari Perbakin dan kepolisian.
"Kalau dia di Polda, biasanya dia minta izinnya ke Direktur Intelkam, baru boleh. Kalau ini tidak, siapa saja dia punya duit dan medsos, tinggal pesan saja," kata Faruk.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap DK, ULM, dan FA yang kedapatan menjual air gun dan airsoft gun ilegal secara online lewat media sosial Facebook dan Instagram.
Ketiganya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.