Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Divonis 15,14, dan 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/01/2019, 23:26 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Tiga mantan anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tindak kekerasan terhadap dua anggota TNI, Serda Aji Darma dan Nicolaus Boyvianus Kegomoi, divonis masing-masing 15, 9, dan 14 tahun penjara dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (21/1/2019). Tiga terpidana itu adalah Bagoes Alamsyah Putra, Rahmat Setyawan, dan Iwan Mofu.

Dalam kasus itu, Serda Aji Darma tewas, sementara Nicolaus luka berat.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada Bagoes Alamsyah Putra selama 15 tahun, Rahmat Setyawan selama 9 tahun, dan Iwan Mofu selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi saat membacakan putusan. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas dari Reka Adegan

Ketiga orang itu dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ayat (2) ke-2 KUHP, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.

“Mereka bertiga dinyatakan terbukti bersalah mengeroyok dan menusuk dua anggota TNI itu, membuat Serda Darma Aji meninggal dan Serda Nicolaus Boyvianus Kegomoi mengalami luka,” ucap Ramon.

Vonis untuk tiga orang itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa.

“Yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, status mereka sebagai aparat, dan meninggalkan duka bagi keluarga korban,” kata Ramon.

Serda Aji Darma dan Nicolaus dikeroyok sejumlah oknum anggota Brimob di Billiard Al Diablo Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, pada 7 Juni 2018.

Nicolaus yang menderita luka tusuk di perut bagian kanan bawah dan berhasil selamat turut menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Serda Aji Darma tercatat sebagai anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya, sedangkan Nicoulaus tercatat sebagai anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya. Keduanya sempat dibawa ke RS Tugu Ibu untuk dirawat sebelum akhirnya dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto .

Serda Darma dinyatakan meninggal oleh dokter sehari setelah kejadian dan dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Bataeng, Sulawesi Selatan.

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com