JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang berinisial DK, ULM, dan FA yang menjual senjata berjenis air gun dan airsoft gun secara ilegal lewat media sosial.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi.
"Di situ kami menemukan bahwa salah satu tersangka ini menggunakan akun di medsos yaitu di Facebook dan Instagram untuk menjual senjata jenis air gun itu secara ilegal," kata Faruk dalam konferensi pers pada Senin (21/1/2019).
Baca juga: Dijual Secara Online, Senjata Ilegal Bisa Didapatkan dengan Bebas
Polisi kemudian berpura-pura memesan senjata dari ketiga tersangka hingga berhasil membekuknya di dua lokasi berbeda.
Faruk menuturkan, penjualan senjata ilegal lewat media sosial memungkinkan orang-orang tidak bertanggung jawab dapat memegang senjata.
Padahal, menurut Faruk, senjata berjenis air gun dan airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga dalam lingkungan klub menembak atau Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).
"Karena dia menjual secara terbuka, tidak ada persyaratan, tidak ada klasifikasi umur, klasifikasi kemampuan. Yang jelas dijual secara umum, kepada siapa pun bisa membeli," kata Faruk.
Ia melanjutkan, penggunaan air gun dan airsoft gun juga harus melewati seleksi ketat dengan melakukan latihan hingga mengajukan izin kepada pihak kepolisian.
Oleh karena itu, polisi membuka kemungkinan bahwa pembeli senjata ilegal juga dapat dikenakan pidana bila terbukti tidak berhak memiliki benda tersebut.
Polisi juga akan memanggil sejumlah pembeli senjata ilegal untuk mengetahui penggunaan senjata-senjata itu oleh mereka.
"Orang-orang yang membeli ini akan kami minta pertanggungjawabannya apakah dipakai untuk olahraga atau kepentingan lain bahkan untuk kejahatan," kata Faruk.
Faruk menjelaskan, tersangka DK dan ULM mendapat untung sebesar Rp 1.000.000 dari hasil penjualan setiap pucuk senjata.
"Kalau katanya, kan dia beli Rp 2 juta. Rp 1 juta keuntungan mereka bagi, Rp 700.000 untuk salah satunya, Rp 300.000 untuk yang lain, untuk kebutuhan hidup," kata Faruk.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Senjata Ilegal yang Berdagang Lewat Medos
Salah satu dari mereka berperan membuat kartu keanggotaan klub menembak palsu untuk para pembelinya.
Sedangkan satu orang lainnya mengelola media sosial.