Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Penipuan terhadap Mendagri oleh Kepsek Gadungan

Kompas.com - 22/01/2019, 08:49 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan korban Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kasus penipuan itu terjadi pada Desember 2018.

Pembantu Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, tersangka NSN (35) mengaku sebagai kepala sekolah SD Rejosari di Semarang kepada Mendagri. Adapun Tjahjo adalah alumni sekolah tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, ia menghubungi nomor pribadi Tjahjo melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Mendagri Tjahjo Kumolo Kena Tipu Kepala Sekolah Gadungan Rp 10 Juta

Kepada Tjahjo, tersangka menyebut sekolahnya sedang membutuhkan dana senilai Rp 10 juta untuk pembangunan mushala. Oleh karena itu, ia menghubungi Tjahjo untuk meminta bantuan dana.

Tak membutuhkan waktu lama, Tjahjo pun percaya pada cerita korban. DIa langsung meminta stafnya untuk mentransfer sejumlah uang yang diminta tersangka.

"Sekolah itu merupakan tempat bersekolah Pak Menteri dulunya. Karena iktikad baik dari Bapak Menteri, beliau meminta stafnya untuk mentransfer sejumlah uang yang diminta," kata Reza di Mainhall Gedung Utama Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Selang beberapa hari, Mendagri mengutus stafnya kembali untuk memantau perkembangan pembangunan mushala di sekolah tersebut.

Namun, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, stafnya tidak menemukan adanya pembangunan mushala di sana.

"Pihak SD Rejosari juga menjelaskan bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD tersebut," ujar Reza.

Selanjutnya, staf Tjahjo melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/21/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2019.

Polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (4/1/2019), dengan barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan satu kartu ATM BCA.

Pengakuan tersangka

Reza mengungkapkan, tersangka mendapatkan nomor pribadi milik Tjahjo dari grup WhatsApp miliknya. Selama melancarkan aksinya, ia berhubungan langsung dengan Mendagri. 

"(Dapat nomor) dari grup. Jadi, dia punya grup WhatsApp di handphone-nya. Lalu, dia menghubungi langsung Bapak Menteri," ujar Reza.

Baca juga: Menipu, Pria Ini Dapat Nomor Mendagri Tjahjo Kumolo dari Grup WhatsApp

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui grup WhatsApp milik tersangka dan dari mana grup itu mendapatkan nomor pribadi Mendagri.

"Masih penyidikan tentang bagaimana grup itu mendapatkan nomor Mendagri dan sudah berapa lama dia beraksi," ungkap Reza.

Reza mengatakan, tersangka menggunakan uang hasil menipu Tjahjo untuk berjudi. Tersangka sendiri hanyalah pengangguran.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dari transferan digunakan untuk bermain judi," kata Reza.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Ancaman hukumannya pidana minimal 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com