JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau kebijakan soal swastanisasi air merugikan warga.
Dia ingin menghindari potensi gugatan hukum jika swastanisasi air dihentikan, mengingat kebijakan itu dijalankan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
"Jangan sampai langkah hukum yang kita lakukan nanti ujungnya malah merugikan rakyat, misalnya ternyata kemudian nanti ada tuntutan-tuntutan hukum yang justru kita bisa dikalahkan," ujar Anies di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Anies Didesak Jalankan Putusan MA Terkait Swastanisasi Air
Sebelum membuat keputusan, lanjut dia, Pemprov DKI harus memperhitungkan banyak aspek.
Pemprov DKI kini tengah melakukan kajian lengkap sebelum akhirnya membuat kebijakan soal swastanisasi air.
"Itu yang sekarang sedang di-review lengkap sehingga kita bisa nanti melaksanakan keputusan ini tanpa ada konsekuensi negatif," kata Anies.
Baca juga: Tim Evaluasi Masih Susun Rekomendasi untuk Tindaklanjuti Putusan Stop Swastanisasi Air
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) sebelumnya mendesak Anies membatalkan swastanisasi air di Jakarta.
KMMSAJ mengingatkan, pembatalan swastanisasi air sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang harus dilaksanakan.
"Dalam putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta dan enam tergugat lainnya dihukum untuk mengembalikan pengelolaan air di Jakarta kembali ke negara dan melakukan pengelolaan air sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.
Baca juga: Dirut PAM Jaya yang Baru Siap Jalani Putusan MA untuk Stop Swastanisasi Air
MA telah memutuskan untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta.
MA menilai konsep swastanisasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1992 mengenai Perusahan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian dengan pihak swasta.
Akibat dari swastanisasi air, PAM Jaya harus kehilangan pengelolaan air minum karena diambil alih pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.