Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pengoplos Pindahkan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Kompas.com - 22/01/2019, 16:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan pengoplos gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg yang di tangkap polisi di Jakarta Timur mendapatkan julukan "dokter". Julukan itu merujuk pada upaya mereka memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

"Jadi ini dinamakan oplosan dokter, jadi dia yang menyuntik seperti dokter. Jadi dokter bukan hanya di kesehatan, gas pun juga sudah namanya dokter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

Baca juga: Jaringan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Diringkus Polisi

Modus operandi yang dilakukan enam tersangka dalam kasus itu, yakni ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP, adalah memindahkan gas dari 4 tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.

"Inilah... yang dilakukan tersangka untuk mendapat keuntungan yang besar tapi dia tak mengindahkan keamanannya dan tentunya mendapatkan keuntungan secara ilegal," kata Argo.

Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator.

"Cara para pelaku memindahkan isi tabung gas tersebut dengan cara tabung gas elpiji ukuran 12 kg dijejerkan kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin," kata Ganis.

Tabung gas elpiji ukuran 3 kg kemudian diletakan dalam posisi terbalik pada bagian atas.

Proses pemindahan ini membutuhkan waktu sekitar 30 menit.

"Untuk mengisi satu tabung gas elpiji ukuran 12 kg, pelaku memerlukan empat buah tabung gas 3 kg," kata dia.

Komplotan itu menjual gas elpiji 12 kg seharga Rp 135 ribu di wilayah Jakarta Timur dan Tangerang. Modal mereka untuk satu tabung gas 12 kg hanya Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu. Dengan demikian mereka mendapat keuntungan Rp 65 ribu hingga Rp 75 ribu dari satu tabung gas elpiji 12 kg.

Harga normal gas 12 kg adalah Rp 155.000-Rp 165.000

Para tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com